Kertas Kebijakan Kehendak Politik Indonesia Pengaturan penyiksaan tentu saja bukan hal yang baru di Indonesia. Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dalam tataran undang-undang, hak untuk bebas dari penyiksaan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Indonesia sendiri juga sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan 22 tahun yang lalu melalui UU No. 5/1998 pada 28 September 1998. sampai orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. Sebelumnya, dalam Pasal 7 UU No. 2/PNPS/1964, penundaan hanya dilakukan kepada perempuan hamil. Namun tidak ditemukan aturan yang melakukan penundaan terhadap terpidana mati dengan gangguan jiwa. Hal ini dilakukan untuk menanggapi rencana eksekusi mati Rodrigo Gularte, warga negara Brasil yang diduga dalam keadaan menderita skizofrenia paranoid. Kondisi Rodrigo disampaikan oleh KontraS sebagai kuasa hukum Rodrigo berdasarkan hasil keterangan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap yang menyatakan Rodrigo mengidap gangguan jiwa sejak tahun 1982 hingga 33 pemeriksaan pada 11 Februari 2015. Dalam kaitannya dengan fenomena deret tunggu, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pemerintah merancang ketentuan baru yang memungkinkan komutasi hukuman mati dilakukan dalam jangka waktu penilaian yang disebut dengan pidana mati bersyarat (conditional capital punishment), dengan masa 32 percobaan selama 10 tahun. Artinya hukuman mati terpidana mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup apabila tidak ada eksekusi selama jangka waktu tertentu. Terlepas dari pelaksanaan eksekusi mati terhadap Rodrigo, isu larangan eksekusi mati bagi terpidana mati dengan gangguan jiwa penting diperhatikan, sebab telah terjadi kekosongan hukum terkait hal ini. Sebagai catatan, MK melalui putusan No. 2-3/PUU-V/2007 Sayangnya RKUHAP menyodorkan waktu 10 tahun untuk pertimbangan. Artinya terpidana harus melewati masa tunggu selama 10 tahun terlebih dahulu, baru dapat dipertimbangkan apakah hukuman mati yang bersangkutan dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Padahal menurut pengalaman sejumlah petugas Lapas, sesungguhnya dalam masa 5 tahun pemenjaraan saja sudah mampu menilai capaian atas pembinaan kepada narapidana mati. penting yang salah satunya yaitu, “Eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil itu melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa itu 34 sembuh.” Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. tentang Pengujian Undang-Undang No. 22/1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, menyatakan meski hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 akan tetapi di masa datang baiknya perumusan, penerapan, pun pelaksanaan pidana mati hendaklah memperhatikan empat hal Terkait dengan kondisi fenomena deret tunggu, maka Meski demikian, draf ketentuan baru pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memungkinkan komutasi hukuman mati tersebut merupakan kemajuan. Bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemikiran ini merupakan usaha untuk menjaga salah satu aturan paling krusial dalam RKUHP adalah penundaan eksekusi mati salah satunya terhadap orang yang sakit jiwa. Penundaan itu dilakukan keseimbangan antara mereka yang berpandangan abolisionis tentang pidana mati dan kelompok 35 retensionis. 10

Выберите целевой абзац3