Kertas Kebijakan Dari kacamata pembinaan, overcrowding ini sangat berpengaruh karena mengurangi interaksi antara terpidana dan tingkat kenyamanan untuk 15 beribadah. Kondisi Lapas yang ada sangat memprihatinkan dan cenderung tidak manusiawi. Di Lapas Klas I Cipinang yang memiliki overcrowding mencapai 472%, untuk sel kapasitas kamar 7 orang harus diisi oleh 12 sampai 16 20 orang. Lebih ekstrim, ruangan aula sebesar 1 kali lapangan basket (26x14m) 17 dihuni 400 orang. Tingkat overcrowding yang ekstrim di Lapas Klas I Cipinang dan Lapas Klas IIA Tangerang mengakibatkan para terpidana tidak lagi dapat 18 tidur di dalam sel, mereka harus beristirahat di selasar paviliun atau di luar sel. Untuk Lapas lainnya yang juga kelebihan beban, kamar sel yang memiliki toilet seringkali dalam kondisi lembap, minim pencahayaan, dan minim sirkulasi udara yang memadai. Hal tersebut mengakibatkan kondisi yang tidak baik untuk 19 kesehatan terpidana. Perlakuan khusus terdapat Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan, saat ini dperuntukkan untuk satu orang per sel, terdapat 300 sel individu dengan ukuran 12 kaki persegi 20 (3,6m2). Namun, karena mengemban predikat super maximum, para terpidana akan berada hampir 23 Jam di dalam sel. Karena kelebihan kapasitas, para terpidana harus berdesakan di ruangan yang sangat sempit, masalah sirkulasi udara, dan sanitasi yang buruk mengakibatkan mudahnya penyebaran penyakit. Dari sisi fasilitas hunian, untuk Lapas yang overcrowding sudah dipastikan bermasalah. Karena kelebihan kapasitas sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, para terpidana harus berdesakan di ruangan yang sangat sempit, masalah sirkulasi udara, dan sanitasi yang buruk mengakibatkan mudahnya 21 penyebaran penyakit. Masalah lainnya adalah adanya perlakuan berbeda yang terjadi pada waktu kunjungan terpidana. Secara umum seharusnya tidak ada pembedaan hak mendapatkan kunjungan di Lapas. Untuk kunjungan di Lapas Klas I Cipinang, semua terpidana mendapatkan hak yang sama untuk dikunjungi. Tapi berbeda dengan Lapas-Lapas di Nusa Kambangan yang menjadi tempat banyak terpidana mati. Di Lapas medium seperti Lapas Klas IIA Kembang Kuning, waktu kunjungan dibatasi hanya sebanyak 2 kali dalam seminggu dengan waktu maksimal hanya 3 jam. Waktu yang sama juga diberikan untuk Lapas Klas IIA Batu yang mengemban predikat maximum security. Bahkan di Lapas high risk, seperti Lapas Klas IA Batu, waktu kunjungan hanya 1 kali selama 1 bulan selama 30 menit. Perlakuan berbeda yang diterima oleh terpidana mati ini tidak diterima oleh terpidana lain. Masalah muncul ketika terpidana mati dipindahkan dari Lapas asal daerahnya ke Nusa Kambangan yang memiliki akses yang sangat terbatas. Udo Tohar, terpidana mati asal Medan yang berusia 61 tahun saat berada di Lapas Klas IIA Besi Nusa Kambangan, mengaku dirinya tertekan karena jauh dari keluarga 22 pada usia yang sudah lanjut. Munir Jafaruddin, terpidana mati asal Aceh, dipenjara di Lapas Klas IIA Tangerang, susah mendapatkan kunjungan dari 23 keluarga karena keterbatasan jarak dan biaya. Terpidana mati Zainal Abidin 24 hanya dapat menelepon anaknya pada saat menjelang eksekusi mati. 6

Выберите целевой абзац3