MODUL 2 Proses Memfasilitasi Langkah 1 Pengantar Metode Ceramah Fasilitator menjelaskan kepada peserta tujuan yang ingin dicapai pada sesi ini. Tujuan sesi ini adalah mengidentifikasi konsep HAM berdasarkan realitas yang ada di sekitar mereka serta untuk memahami tanggung jawab negara dan peran pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM. Langkah 2 Hukum HAM dan Tanggung Jawab Negara Metode Studi Kasus/Lembar Fakta/Kliping 1. Fasilitator membagi peserta menjadi 5 (lima) kelompok. Masing-masing kelompok diberikan lembar kasus/fakta/kliping/video peristiwa untuk didiskusikan. Beberapa pertanyaan untuk diskusi adalah sebagai berikut: a. Apa saja peristiwa yang terjadi di sekitar Anda? Apakah di dalam peristiwa-peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran HAM? Apa saja hak-hak yang dilanggar? b. Siapa korban, siapa pelaku, dan pihak mana saja yang terkait dalam peristiwa pelanggaran HAM tersebut? c. Apa peran yang dimainkan oleh pihak tersebut? Bagaimana seharusnya mereka berperan? 2. Fasilitator meminta peserta untuk menuliskan hasil diskusi ke dalam kertas plano dan menunjuk perwakilannya untuk melakukan presentasi kelompok. 3. Fasilitator mengundang perwakilan kelompok untuk presentasi sementara kelompok yang lain menanggapi berdasarkan urutan kelompok. Sebagai contoh: jika kelompok pertama presentasi maka kelompok kedua diminta untuk memberikan komentar, sebelum kelompok berikutnya menanggapi. Begitupun ketika kelompok kedua presentasi maka kelompok ketiga diminta untuk menanggapi secara khusus sebelum ditanggapi oleh kelompok keempat dan kelima. Demikian proses seterusnya dilakukan. 4. Setelah semua kelompok selesai presentasi dan menanggapi maka fasilitator membuka diskusi secara pleno untuk beberapa hal yang masih perlu dibahas. 5. Fasilitator merangkum hasil diskusi dan menampilkan bagan Hukum HAM, Instrumen HAM, dan Mekanisme HAM Nasional sebagai input baru bagi peserta. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 25

Выберите целевой абзац3