MODUL 2
Proses Memfasilitasi
Langkah 1 Pengantar
Metode Ceramah
Fasilitator menjelaskan kepada peserta tujuan yang ingin dicapai pada sesi ini. Tujuan sesi ini
adalah mengidentifikasi konsep HAM berdasarkan realitas yang ada di sekitar mereka serta
untuk memahami tanggung jawab negara dan peran pemerintah daerah dalam pemenuhan
HAM.
Langkah 2 Hukum HAM dan Tanggung Jawab Negara
Metode Studi Kasus/Lembar Fakta/Kliping
1. Fasilitator membagi peserta menjadi 5 (lima) kelompok. Masing-masing kelompok
diberikan lembar kasus/fakta/kliping/video peristiwa untuk didiskusikan. Beberapa
pertanyaan untuk diskusi adalah sebagai berikut:
a. Apa saja peristiwa yang terjadi di sekitar Anda? Apakah di dalam peristiwa-peristiwa
tersebut telah terjadi pelanggaran HAM? Apa saja hak-hak yang dilanggar?
b. Siapa korban, siapa pelaku, dan pihak mana saja yang terkait dalam peristiwa
pelanggaran HAM tersebut?
c. Apa peran yang dimainkan oleh pihak tersebut? Bagaimana seharusnya mereka
berperan?
2. Fasilitator meminta peserta untuk menuliskan hasil diskusi ke dalam kertas plano dan
menunjuk perwakilannya untuk melakukan presentasi kelompok.
3. Fasilitator mengundang perwakilan kelompok untuk presentasi sementara kelompok
yang lain menanggapi berdasarkan urutan kelompok. Sebagai contoh: jika kelompok
pertama presentasi maka kelompok kedua diminta untuk memberikan komentar, sebelum
kelompok berikutnya menanggapi. Begitupun ketika kelompok kedua presentasi maka
kelompok ketiga diminta untuk menanggapi secara khusus sebelum ditanggapi oleh
kelompok keempat dan kelima. Demikian proses seterusnya dilakukan.
4. Setelah semua kelompok selesai presentasi dan menanggapi maka fasilitator membuka
diskusi secara pleno untuk beberapa hal yang masih perlu dibahas.
5. Fasilitator merangkum hasil diskusi dan menampilkan bagan Hukum HAM, Instrumen
HAM, dan Mekanisme HAM Nasional sebagai input baru bagi peserta.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 25