Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
sebesar domino yang warnanya agak kecoklat-coklatan. Hal ini menunjukkan
bahwa apa yang dimaksud dengan Ian-jo yang sebenarnya merupakan
kamp perkosaan dioperasikan secara sistematis sebagaimana sebuah rumah
pelacuran. Meskipun diberlakukan sistem pembayaran bagi para tamu,
namun Jugun Ianfu dipaksa dan dieksploitasi untuk melayani kebutuhan
seksual tentara dan sipil Jepang tanpa bayaran sepeserpun.
Dalam Pasal 1, 2, dan 3 Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan
Eksploitasi Pelacuran Oleh Pihak Lain, melarang tindak perdagangan manusia
dan menghukum pihak-pihak yang terlibat perdagangan manusia tersebut,
yakni:
Pasal 1
Menghukum siapapun yang, demi memberikan kepuasan kepada orang lain:
(1) Membeli, membujuk atau menjerumuskan orang lain ke dalam
pelacuran, bahkan jika yang bersangkutan menyetujuinya.
(2) Melakukan eksploitasi atas pelacuran orang lain, bahkan bila yang
bersangkutan menyetujuinya.
Pasal 2
Menghukum siapapun yang:
(1) Mengurus atau mengelola, atau dengan sadar membiayai atau
mengambil bagian dalam pembiayaan rumah pelacuran;
(2) Secara sadar menyewakan atau menyewa bangunan atau tempat lain
atau bagian-bagiannya untuk tujuan melacurkan orang lain.
Konvensi ini juga menjamin korban perdagangan manusia untuk mendapatkan
keadilan dengan memproses hukum semua pelanggaran terkait dengan
perdagangan manusia. Sebagaimana Pasal 5 yang menyebutkan “Orangorang yang dirugikan menurut perundangan nasional berhak mendapatkan
proses hukum atas setiap pelanggaran yang dimaksud dalam Konvensi ini,
|
66
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление