Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 sebesar domino yang warnanya agak kecoklat-coklatan. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang dimaksud dengan Ian-jo yang sebenarnya merupakan kamp perkosaan dioperasikan secara sistematis sebagaimana sebuah rumah pelacuran. Meskipun diberlakukan sistem pembayaran bagi para tamu, namun Jugun Ianfu dipaksa dan dieksploitasi untuk melayani kebutuhan seksual tentara dan sipil Jepang tanpa bayaran sepeserpun. Dalam Pasal 1, 2, dan 3 Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacuran Oleh Pihak Lain, melarang tindak perdagangan manusia dan menghukum pihak-pihak yang terlibat perdagangan manusia tersebut, yakni: Pasal 1 Menghukum siapapun yang, demi memberikan kepuasan kepada orang lain: (1) Membeli, membujuk atau menjerumuskan orang lain ke dalam pelacuran, bahkan jika yang bersangkutan menyetujuinya. (2) Melakukan eksploitasi atas pelacuran orang lain, bahkan bila yang bersangkutan menyetujuinya. Pasal 2 Menghukum siapapun yang: (1) Mengurus atau mengelola, atau dengan sadar membiayai atau mengambil bagian dalam pembiayaan rumah pelacuran; (2) Secara sadar menyewakan atau menyewa bangunan atau tempat lain atau bagian-bagiannya untuk tujuan melacurkan orang lain. Konvensi ini juga menjamin korban perdagangan manusia untuk mendapatkan keadilan dengan memproses hukum semua pelanggaran terkait dengan perdagangan manusia. Sebagaimana Pasal 5 yang menyebutkan “Orangorang yang dirugikan menurut perundangan nasional berhak mendapatkan proses hukum atas setiap pelanggaran yang dimaksud dalam Konvensi ini, | 66

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление