Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia The International Commission of Jurists (ICJ) menyimpulkan dalam sebuah laporan khusus bulan November 1994 bahwa Jugun Ianfu telah dipaksa memberikan layanan seksual kepada tentara Jepang, yang karenanya Jepang telah melanggar hukum kebiasaan internasional termasuk perdagangan perempuan dan anak. Sebagaimana deinisi Perdagangan Orang yang termaktub dalam Pasal 3 Protokol Palermo (Protokol PBB untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, sebagai tambahan atas Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional) Pasal 3 Yang dimaksud dengan perdagangan orang: Perekrutan, pengiriman, pemindahan/pengangkutan, penampungan atau penerimaan orang-orang, dengan ancaman atau penggunaan bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan/persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa penghilangan organ-organ tubuh.7 Dalam testimoni Ema Kastimah, Jugun Ianfu asal Cimahi Jawa Barat kepada Jaringan Advokasi Jugun Ianfu Indonesia, Maret 2006 dikatakan bahwa setiap serdadu Jepang yang datang ke “asrama” untuk memakai jasa Jugun Ianfu harus membeli karcis. Berdasarkan kesaksian Ema bentuk karcisnya 7. Diterjemahkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi 65 |

Выберите целевой абзац3