Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Dalam Statuta Roma, diatur mengenai perbudakan sexual (sexual
slavery) dan pelacuran paksa (enforced prostitution) serta perkosaan.
Dalam konteks perang, hal tersebut di atas dilakukan sebagai salah
satu strategi penundukan bagi lawan atau bangsa jajahan. Dan ketika
tindakan tersebut di atas dilakukan secara masif, maka tidak boleh
dilakukan pembiaran hukum. Pelaku dalam hal ini militer Jepang harus
mengembalikan hak-hak korban baik itu materiil maupun imateriil serta
mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dunia, khususnya
kepada korban.
2.
Negara mengabaikan hak-hak dasar Jugun Ianfu
sebagai warga negara Indonesia
Sejak kemunculan kasus Jugun Ianfu di Indonesia tahun 1993, Pemerintah
belum melakukan tindakan kongkrit baik pada koridor kebijakan maupun
upaya implementasi tanggap darurat untuk memperhatikan nasib para
korban Jugun Ianfu yang sudah lanjut usia. Padahal di dalam instrumen
perundang-undangan Indonesia jelas dicantumkan mengenai kewajibannya
dalam menjamin dan memenuhi warga negaranya termasuk para Jugun
Ianfu.
UUD 1945
Bahwa korban Jugun Ianfu adalah warga negara Republik
Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin
dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi
dalam bentuk apa pun.
|
48
Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, Jugun Ianfu
memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan
keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti
tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan