Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Sejak penandatangan MoU, pemerintah Indonesia dijanjikan akan menerima angsuran 10 kali dari total dana senilai 380 juta yen atau sekitar 7,6 milyar rupiah. Saat itu telah sempat dikucurkan pencairan tahap I senilai 9 milyar rupiah (dikutip dari catatan Budi Hartono, staf LBH Yogyakarta). Sampai sekarang dana yang telah dikucurkan AWF sebagai dana kompensasi yang diterima pemerintah Indonesia tidak pernah jelas disalurkan untuk apa dan jumlah jugun ianfu yang merasakan dampak kompensasi itu, karena tidak pernah ada transparansi kepada publik. Pemberian dana bantuan antara dua pemerintah ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 maret 1997 ditandatangani di Jakarta. Dana yang diberikan sebesar 380 juta yen atau sekitar 7,6 milyar rupiah yang akan diangsur Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia selama 10 tahun. Publik Indonesia sempat mengetahui jika Pemerintah Indonesia menerima angsuran pertama tahun 1997 sebesar 2 juta yen atau sekitar 775 juta rupiah yang rencananya oleh Pemerintah Indonesia uang itu akan di bangun lima panti jompo untuk Jugun Ianfu di lima propinsi yang berbeda di Indonesia antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sumatra Utara. Namun kenyataannya sampai saat ini, panti jompo yang dijanjikan tidak pernah jelas kabarnya. Sedangkan para Jugun Ianfu tidak pernah menerima dana bantuan dari Pemerintah Indonesia sepeser pun. Ternyata AWF merupakan kendaraan politik Pemerintah Jepang, untuk melepaskan tanggungjawabnya terhadap masalah Jugun Ianfu Asia. Melalui AWF Pemerintah Jepang memecah solidaritas diantara para Jugun Ianfu Asia dengan menawarkan uang 2 juta yen tanpa permintaan maaf secara resmi ke Jugun Ianfu dari beberapa negara di Asia secara sembunyi-sembunyi. Dana | 34

Выберите целевой абзац3