MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
5.
Pelayanan
kesehatan
a. Akses
terhadap
pelayanan
kesehatan
1. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan mendapatkan
akses kesehatan yang memuaskan, kondisi hidup dan kerja
yang sehat, dan perawatan medis yang layak.
2. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan mendapatkan
hak atas kesehatan yang setara dengan yang tersedia di luar
tempat penahanan.
3. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan tidak dapat
menjadi subjek dari eksperimen medis yang dapat berakibat
buruk pada integritas mental dan fisiknya.
4. Tersedianya
mekanisme atau program bagi tahanan/
narapidana/serupa tahanan yang sakit mental dan penyakit
khusus seperti Tuberculosis, HIV/AIDS, dan penyalahgunaan
zat kimia.
5. Tersedianya perawatan kesehatan khusus untuk tahanan/
narapidana/serupa tahanan perempuan dan bayi.
6. Adanya petugas medis, yang memeriksa setiap tahanan/
narapidana/serupa tahanan sesegera mungkin dan perawatan
dan tindakan medis harus diberikan kapan pun di perlukan
secara gratis.
7. Adanya Pemisahan tahanan/narapidana/serupa tahanan yang
di duga dalam kondisi menular atau terinfeksi.
8. Adanya pencatatan kerusakan fisik dan mental yang
mungkinmenghambat rehabilitasi dan hilangnya kemampuan
fisik dari tiap tahanan/narapidana/serupa tahanan untuk
bekerja.
9. Adanya informasi atau petunjuk layanan dan tindakan dasar
kesehatan berupa leaflet/buklet yang diberikan kepada
tahanan/narapidana/serupa tahanan di hari kedatangannya.
b. Petugas
kesehatan
1. Tersedianya akses kepada dokter tanpa penundaan bagi semua
tahanan/narapidana
2. Petugas kesehatan harus memiliki kepedulian terhadap
kesehatan fisik dan mental dari para tahanan/narapidana dan
harus mengunjungi narapidana yang sakit setiap hari.
3. Petugas kesehatan harus melaporkan kepada atasannya
tentang pertimbangan kesehatan fisik dan mental tahanan/
narapidana yang dipengaruhi oleh pemenjaraan yang terus
menerus, atau olehkondisi dari pemenjaraan.
| 74