MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA g. Kerja (1) Prinsip Umum: a. Kerja penjara tidak boleh menjadi sesuatu yang menyengsarakan. b. Semua narapidana sudah diputuskan harus wajib bekerja, ditujukan untuk kesehatan mental dan fisik mereka sebagaimana ditentukan oleh petugas medis. c. Pekerjaan yang sesuai dengan asas manfaat harus disediakan untuk menjaga para narapidana supaya tetap aktif dipekerjakan selama hari kerja normal. d. Pekerjaan yang disediakan harus sedemikian rupa untuk menjaga atau meningkatkan dijaga kemampuan tahanan untuk mencari penghidupan secara jujur sesudah mereka bebas. e. Pelatihan kejuruan dalam perdagangan yang berguna harus disediakan untuk para narapidana agar mereka dapat keuntungan sesudahnya dan khususnya untuk para narapidana yang masih muda. a. Dalam batas-batas yang cocok dengan seleksi kejuruan yang sesuai dan dengan tuntutan dari administrasi dan disiplin institusi itu, para narapdidsan harus dapat memilih tipe pekerjaan yang mereka akan cap. b. Mereka yang menjalani penahanan dalam masa prapersidangan tidak dapat dipaksa bekerja, namun mereka harus diberi kesempatan untuk melakukannya jika mereka menginginkannya. c. Hanya para tahanan yang dapat bekerja yang harus melakukannya. Dalam kasus seorang pekerja yang jatuh sakit, dokter harus memeriksa tahanan itu, dan bila perlu, surat keterangan harus dikeluarkan untuk memastikan tahanan itu tidak kehilangan gajinya. (1) Organisasi dan metode pekerjaan dalam institusi harus sama sedekat mungkin dengan pekerjaan serupa dari institusi- institusi luar, dengan demikian untuk menyiapkan para narapidana pada kondisi-kondisi hidup pekerjaan yang normal. (2) Jam kerja harian dan mingguan maksimum dari para narapidana harus ditentukan oleh hukum atau oleh peraturan ad- ministratif, dengan mempertimbangkan peraturan lokal dan kebiasaan-kebiasaan yang berkenaan dengan pelayanan dari pekerjan bebas itu. Jam-jam yang sudah pasti itu | 72

Выберите целевой абзац3