MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
c. Pendidikan
(1) Ketentuan harus dibuat untuk pendidikan lanjutan dari
seluruh narapidana yang dapat mendapat kemanfaatan
darinya, termasuk perintah-perintah agama di dalam neagranegara di mana hal ini mungkin. Pendidikan bagi yang buta
huruf dan narapidana remaja/anak-anak harus bersifat wajib
dan perhatian khusus harus diberikan terhadapnya oleh
pengelola tempat tahanan.
(2) Sejauh mungkin dilakukan, pendidikan bagi narapidana harus
diintegrasikan dengan sistem pendidikan di dalam negara itu
sehingga setelah mereka pembebasan mereka, mereka dapat
melanjutkan pendidikannya tanpa kesulitan.
(3) Seluruh narapidana harus memiliki akses terhadap pendidikan,
yang digambarkan sebagai terdiri dari mata pelajaran di
kelas, pendidikan kejuruan, aktivitas kreatif dan kultural,
pendidikan fisik dan olah raga, pendidikan sosial dan fasilitas
perpustakaan.
(4) Kapan pun mungkin, narapidana seharusnya diijinkan untuk
berpartisipasi dalam pendidikan di luar penjara.
(5) Dalam hal pendidikan harus dilakukan di dalam penjara,
komunitas di luar seharusnya dilibatkan sepenuh mungkin.
(6) Perempuan yang kehilangan kebebasan mereka seharusnya
mempunyai akses terhadap kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat (bekerja, pelatihan, pendidikan, olah raga, dan
sebagainya) pada suatu posisi yang setara dengan teman
laki-laki mereka.
(7) Setiap anak muda yang berumur sekolah yang cenderung
kompulsif mempunyai hak terhadap pendidikan disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan mereka serta dirancang
untuk mempersiapkan mereka (laki-laki atau perempuan)
kembali ke masyarakat. Pendidikan semacam itu seharusnya
disediakan di luar fasilitas tempat penahanan di sekolahsekolah setempat di mana pun memungkinkan, dalam hal apa
pun, dengan guru-guru yang berkualitas melalui programprogram yang terintegrasi dengan sistem pendidikan di
Negara itu sehingga, setelah dibebaskan, anak- anak muda
dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa kesulitan.
d. Kegiatan
di ruang
terbuka
(1) Setiap narapidana yang tidak melakukan pekerjaan di luar
rumah sudah harus sekurang kurangnya mempunyai satu
jam latihan yang sesuai di ruangan terbuka (open air) setiap
hari seandainya cuaca memungkinkan.
(2) Narapidana yang masih muda, dan mereka yang secara
fisik dan umur sesuai, sebaiknya menerima pelatihan fisik
dan rekreasi selama periode pelatihan.Sampai dengan
ruangan ini, berbagai instalasi dan perlengkapan sebaiknya
disediakan.
| 70