MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
e. Sarana
Pengekangan
Alat kekang seperti borgol, rantai, besi pemberat, dan jaket lurus
sama sekali tidak boleh dipakai sebagai hukuman. Lebih lanjut,
rantai atau besi pemberat tidak boleh dipakai sebagai alat kekang.
Alat kekang lainnya tidak boleh dipakai kecuali dalam keadaan
sebagai berikut:
a. Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan
diri dalam perjalanan, dengan ketentuan bahwa alat kekang
tersebut dilepas ketika tahanan yang bersangkutan tampil di
hadapan otoritas pengadilan atau otoritas administrasi;
b. Demi alasan medis sesuai petunjuk yang diberikan oleh
petugas medis;
c. Berdasarkan perintah kepala lembaga penjara, jika cara-cara
lain untuk mengendalikan tahanan yang bersangkutan gagal,
dengan tujuan untuk mencegah tahanan tersebut melukai diri
sendiri atau merusak properti; dalam hal ini, kepala lembaga
penjara segera berkonsultasi dengan petugas medis dan
melapor kepada otoritas administrasi yang lebih tinggi.
d. Pola dan cara penggunaan kekang ditentukan oleh Otoritas
Lembaga Penjara Pusat. Alat kekang tidak boleh dikenakan
kepada tahanan lebih lama daripada durasi yang benar-benar
perlu.
e. Instrumen pengekangan tidak akan pernah dipergunakan
kepada perempuan selama persalinan dan setelah melahirkan.
f. Penggunaan
kekerasan
Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang
sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran
disiplin.
(1) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan
jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan. Hukuman
diberikan setelah petugas medis memeriksa tahanan yang
bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis
bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak untuk
menjalaninya.
(2) Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa
merugikan kesehatan fisik atau mental tahanan. Setiap
hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan dengan, atau
menyimpang dari, prinsip sebagaimana
(3) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan yang
sedang menjalani hukuman semacam itu dan memberikan
pertimbangan kepada kepala lembaga penjara bilamana dia
berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau
diubah demi alasan kesehatan fisik atau mental.
| 63