Perlindungan atas identitas yang ditandai dengan pencantuman agama mereka dalam
dokumen-dokumen kependudukan masih bermasalah. Laporan Baseline Survey yang dilakukan
oleh KRC-Kemitraan menunjukkan, meski akses terhadap hak kewarganegaan/identitas berupa
KTP cukup tinggi (92 persen), secara umum mereka masih harus mencatatkan tanda agama/
keyakinan mereka dengan agama-agama ‘resmi’ yang diakui.79 Sebelumnya, studi yang dilakukan
oleh Madia, BKOK, dan HRWG pada tahun 2011 menemukan fakta telah terjadi diskriminasi
terhadap kelompok penghayat secara massif dan sistematis terkait dengan identitas di KTP yang
terjadi di hampir seluruh wilayah penghayat bermukim. Diskriminasi ini terjadi terhadap kelompok
penghayat yang seharusnya sudah memiliki KTP, dan menjadi akar masalah praktik diskriminasi
dalam pelayanan administrasi lainnya misalnya pemakaman, perkawinan, pendidikan maupun
bantuan sosial. Namun demikian, studi ini juga menyimpulkan bahwa pasca penerbitan UU No. 23
tahun 2006 dan PP No. 37 tahun 2007, pelayanan mengenai KTP sangat beragam dan tergantung
aparat di daerah masing-masing. Berbagai kasus menujukkan pola-pola penolakan pemberian
KTP terkait dengan keyakinan mereka yang beragam, misalnya terdapat aparat pemerintah yang
memperbolehkan menuliskan “Kepercayaan” dalam kolom agama mereka dan bukan memaksa
penghayat harus mengikuti kebijakan yang diskriminatif. Hal ini misalnya dialami oleh Dewi Kanti
di Jawa Barat yang akhirnya dapat menuliskan “kepercayaan”. Demikian pula di Rosa Mulya Aji,
penganut aliran kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dapat mencantumkan
identitas kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik. Rosa Mulya Aji
menyatakan pada saat membuat KTP, ia sengaja meminta petugas untuk mencantumkan aliran
kepercayaan dalam kolom agama di KTP-nya karena dalam formulir memang ada kolom aliran
kepercayaan. Petugas perekam KTP sangat terbuka dengan aliran kepercayaan sehingga saat
hendak mencantumkan identitas kepercayaan, mereka juga tak dipersulit karena terdapat faktor
lain, yakni relasi antara penganut kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini
baik-baik saja. Namun, sebagaimana di wilayah lain, banyak sekali penganut aliran kepercayaan
di Jawa Tengah yang tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di dalam kolom
agama KTP.80
Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan tata adat yang mereka
yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan
berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang
menikah sejak 1992 dan tidak diakui sampai sekarang, menyebabkan Surat
Keputusan pengangkatan sebagai PNS tidak diberikan karena dia diharuskan
memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa menjadi PNS.
Studi yang dilakukan oleh eLSA Semarang terhadap identitas agama warga penghayat
di dua wilayah, di Brebes (Sapta Darma) dan Kudus (Sedulur Sikep) juga menunjukkan bahwa
permasalahan KTP menjadi efek berantai dari penikmatan hak-hak lainnya. Studi ini menunjukan
ada masalah administratif yang khas dan ada di penganut penghayat kepercayaan, yakni identitas
agama di KTP. Terdapat permasalahan dalam layanan administrasi kependudukan yang cukup
serius ada pada kelompok Sedulur Sikep. Hal ini dimulai dari saat pernikahan tidak dicatatkan,
berimbas pada tidak adanya “pengakuan” negara, yang berdampak pada lanjutan pada Kartu
Keluarga dan KTP.81 Adanya UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007 tampak belum
tersosialisasi dengan memadai di semua kalangan pemerintahan, khususnya yang mempunyai
otoritas untuk menerbitkan surat-surat kependudukan. Banyak Aparat Pemerintah di Kelurahan
atau desa masih memaknai bahwa kolom agama di KTP harus diisi dengan agama, dan yang
79
80
81
pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu.http://
seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html
http://nasional.tempo.co/read/news/2013/12/26/058540244/penganut-maneges-cantumkan-kepercayaan-di-ktp
http://elsaonline.com/?p=4233
68
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL