penganut agama minoritas semakin terstigmatisasi. Mereka seringkali mendapatkan tuduhan sebagai orang yang ‘tidak beragama’, penganut ‘klenik’, ‘sesat’, tuduhan sebagai ‘PKI’, dan stigma-stigma lainnya. Di Pati Jawa Tengah, penghayat kepercayaan masih diidentikkan dengan hal-hal yang berbau klenik.70 Di Cilacap, Jawa Tengah, pengosongan kolom agama di KTP membuat mereka dituduh atheis yang identik dengan PKI dan terpaksa memilih agama tertentu di KTP mereka.71 Pengosongan kolom agama di KTP juga menjadi basis stigmatisasi sosial karena dengan mudah dianggap tidak beragama.72 Kelompok minoritas agama juga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh berbagai kalangan/kelompok mayoritas, termasuk dari keluarga. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRC-Kemitraan di 7 lokasi Survey,73 menunjukkan dalam kurun waktu 3 bulan, dari responden yang disurvey, mengalami kekerasan fisik kekerasan psikologis dan mengalami intimidasi. Para pelaku kekerasan adalah dari anggota keluarga, tetangga atau teman, aparat desa dan tokoh agama atau masyarakat. Mereka mengalami kekerasan secara berlapis sejak dari lingkaran terdekat seperti anggota keluarga, tetangga/teman,hingga aparat desa dan tokoh agama/masyarakat.74 Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, dibakar saat sedang dalam proses pembangunan candi yang diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar, pengelola Sanggar Sapta Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya menghentikan renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan, bahkan kepala desa dan camat meminta agar renovasi sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan telah mendapat izin Kepala Kesbangpol Kabupaten Rembang Survey ini juga menujukkan, dari sekian banyak tindakan kekerasan yang dialami tidak serta merta membuat para korban melapor kepada pihak yang berwajib. Hanya 12 dari 108 responden atau sekitar yang mengaku pernah melapor. Dari 12 kasus yang pernah dilaporkan, hanya 3 yang ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sejumlah alasan utama mereka tidak melapor karena menganggap percuma, telah diselesaikan secara damai, dan karena takut diancam. Temuan ini sekaligus memunculkan dugaan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat marginal terhadap aparat penegak hukum khususnya dan masyarakat pada umumnya cukup rendah. Beberapa responden dari Minoritas Agama menyatakan harus hati-hati terhadap lingkungannya. Survey ini mengkonfirmasi atas sejumlah kasus kekerasan yang terungkap di publik, yang menunjukkan rendahnya perlindungan terhadap kelompok minoritas. Di Semarang Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti Kasampurnaan dirobohkan karena adanya penolakan, yang salah satunya dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). 70 71 72 73 74 http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikankeagamaan.html http://purwokertokita.com/peristiwa/dituduh-pki-ini-yang-dialami-penghayat-kepercayaan-di-cilacap.html Trisno Sutanto, dkk. Ketujuh lokasi tersebut adalah: (i) Deli Serdang Sumatera Utara (Parmalim); (ii) Indramayu Jawa Barat (Dayak Losarang); (iii) Kudus Jawa Tengah (Kepercayaan Lokal); (iv) Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (Kaharingan); (v) Jember Jawa Timur (Syiah); (vi) Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (Ahmadiyah); (vii) Sumba Barat Nusa Tenggara Timut (Marapu). Baseline Survey, 66 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Выберите целевой абзац3