yang jelas, bahkan perbedaan diantara enam etnis ini cenderung kabur. Keenam kelompok etnis ini bahkan tidak memiliki bahasa dan tradisi spesifik yang berbeda. Oleh karena itu, ketika meletus konflik, tidak sedikit warganegara Yugoslavia kesulitan mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari etnis yang mana. Sumber lain mengatakan salah satu pemicu yang mulai membelah warga Yugoslavia adalah perbedaan agama. Ini tercermin dari semakin menguatnya sentimen untuk mengusir warga Yugoslavia dari etnis Bosnia yang berafiliasi dengan Islam. Perpecahan sebagaimana terjadi di bekas negara Yugoslavia dapat terjadi dimana pun selama perbedaan-perbedaan itu menjadi bagian dari nilai-nilai yang tertanam dalam suatu masyarakat yang beragam. Masyarakat yang beragam adalah fakta sosial yang tidak dapat dihindari, sementara nilai-nilai yang tertanam tentang bagaimana melihat fakta keragaman ini adalah masalah lain yang menentukan bagaimana keragaman itu menjadi berkah sekaligus musibah. Jadi, pertanyaan yang patut dikemukakan disini adalah siapa yang berwenang melakukan penggolongan dan kenapa menjadi penting pengolongan seperti ini? Di Indonesia, selama puluhan tahun kita dikenal sebagai Negara-bangsa yang beragam suku-sukunya. Fanny Henry Tondo peneliti LIPI, menyatakan dari segi kekayaan bahasa daerah Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan pemilik bahasa daerah terbanyak, yakni berjumlah 749 bahasa. Posisi Indonesia berada di bawah Papua Nugini yang memiliki sekitar 800 bahasa daerah44. Jika dihubungkan dengan penggolongan etnis, aspek bahasa sebenarnya menjadi elemen penting yang membedakan satu etnis dengan etnis lain. Maka keragaman etnis yang didasarkan dari perbedaan-perbedaan bahasa merupakan fakta tingginya tingkat keragaman di tengah masyarakat Indonesia. Lebih-lebih jika catatan diatas diuraikan kembali berdasarkan dinamika masing-masing etnis. Misalnya, dalam konteks di Indonesia, apa yang sering kita sebut sebagai etnis Jawa mencakup suatu tradisi, sistem norma, bahasa dan kebiasaan yang berkembang di sekitar masyarakat Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Namun demikian, di kalangan masyarakat Jawa sendiri, mereka menggolongkan perbedaan nilai, tradisi dan terutama bahasa antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah sendiri, masyarakat di sekitar Banyumas, Purwokerto, dan seterusnya mengidentifikasi budaya mereka secara berbeda dengan tradisi dan budaya di Jogjakarta, Suarakarta dan sekitarnya yang bercorak Mataraman. Di Aceh yang saat ini menjadi provinsi dengan otonomi khusus, adanya identitas Nanggroe Aceh Darussalam sebagai buah dari perjuangan politik etnisitas Aceh saat ini justru dipertanyakan oleh sebagian masyarakat Aceh Tengah. Pengidentifikasian provinsi Aceh dengan otonomi khusus karena perbedaan etnisitas ini digugat oleh sebagian besar masyarakat di Aceh Tengah karena mereka tidak merasa menjadi bagian dari etnis Aceh secara keseluruhan. Orang-orang Aceh Tengah, Takengon dan sekitarnya cenderung mengidentifikasi diri mereka pada etnis Gayo. Pembedaan etnisitas yang lebih spesifik di Indonesia dapat dilihat dalam definisi mengenai masyarakat adat. Kelompok-kelompok masyarakat ini, yang dalam pengertian pembeda dengan masyarakat Indonesia multi-etnis, merujuk pada klan atau sub-klan dalam pemahaman unit sosial suatu etnis tertentu, seperti nagari, negeri, mukim, dayak punan, suku anak dalam dan lain-lain, yang tidak menunjuk pada etnis tertentu sebagai pengelompokkannya, seperti Minangkabau, Aceh, Dayak, Melayu dan lainlain. Pertautannya dengan konsep Masyarakat Adat dapat ditelusuri awalnya dari istilah ‘Pribumi’ dengan pembedanya sebagai ‘Eropa.’ Pengertian yang sangat politis ini kemudian dikembangkan oleh sarjana-sarjana Eropa (khususnya Belanda) di masa Kolonial Belanda untuk merujuk pada kelompok-kelompok masyarakat asli sebagai ‘unit sosial yang relatif otonom dan terorganisir dari masyarakat pribumi’ yang disebut dengan istilah rechtsgemeenschappen 44 Kompas/26 Maret/2015 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 51

Выберите целевой абзац3