Masih berkaitan dengan kelompok Tionghoa, ketidakmampuan ataupun keengganan
aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum atas berbagai ungkapan
kebencian bahkan kekerasan yang bernuansa kebencian rasial seperti dalam penyelesaian
hukum peristiwa kerusuhan rasial Mei 1998. Berbagai temuan, baik itu berasal dari investigasi
NGO, jurnalisme atau reportase media massa, hingga temuan investigasi independen yang
dibentuk negara menggambarkan bagaimana diujung periode Orde Baru (sesaat sebelum
Soeharto mengundurkan diri), 13-15 Mei 1998 terjadi sebuah kerusuhan massal di berbagai
kota besar di Indonesia; Jakarta, Medan, Surabaya, Palembang, Solo, dan Lampung. Di tengahtengah kerusuhan massal tersebut terjadi tindak kekerasan terhadap etnis Tionghoa di Indonesia
yang terjadi secara sengaja, terencana, terdapat pola, sistematis, dan diduga merupakan
hasil pertarungan politik dari elit untuk memperebutkan kekuasaan. Namun hingga hari ini
temuan TGPF yang kemudian dikuatkan dengan penyelidikan Komnas HAM tersebut tidak juga
ditindaklanjuti oleh negara.41
Terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi, untuk konteks Papua, status otonomi
khusus dan kebijakan afirmatif yang diberikan kepada Papua juga masih terhenti pada tingkat
kekuasaan pemerintahan dan kewilayahan. Kebijakan tersebut masih jauh dari tujuan ideal
untuk memberdayakan orang-orang asli Papua sebagai kelompok minoritas ataupun masyarakat
(hukum) adat. Masih kerap terjadi diskriminasi terhadap orang-orang asli Papua. Misalnya, dalam
bidang ekonomi, Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk
mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan kredit bagi orang
Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar
jalan, mereka tidak menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua. Situasi
tersebut menjadikan masyarakat Papua termarjinalkan dan membuat masyarakat Papua sangat
rentan mendapat perlakuan yang diskriminatif.
Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli
Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit
memberikan kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya.
Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak
menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua.
Situasi tersebut menjadikan masyarakat Papua termarjinalkan dan
membuat masyarakat Papua sangat rentan mendapat perlakuan yang
diskriminatif.
Masyarakat Papua juga kerap mendapat prasangka atau stereotype sebagai masyarakat
yang kurang terpelajar, berpenampilan kurang menarik, bagian dari pemberontak, Separatis dan
malas. Akibatnya sangat menyulitkan mereka untuk mendapatkan perkerjaan di bidang-bidang
tertentu. Bahkan kerapkali mengalami kekerasan negara dan kriminalisasi. Banyak supermarket
di Papua yang tidak mempekerjakan orang Papua. Contoh lain adalah di perusahaan swasta
seperti Freeport dan British Petroleum. Di Freeport misalnya karyawan asli Papua tidak pernah
dipromosikan untuk menduduki tempat-tempat strategis walaupun mereka juga memiliki
kemampuan dan kualifikasi yang tidak jauh berbeda dengan yang lain. Akibat dari tindakan
diskriminasi ini, karyawan Papua membentuk wadah penampung aspirasi dengan nama “Tongoi
Papua.” Mereka kemudian melakukan demo besar-besaran menuntut pemberdayaan karyawan
Papua dan peningkatan upah kerja. Di perusahaan British Petroleum, masyarakat setempat lebih
banyak dipekerjakan sebagai tenaga keamanan perusahaan.
41
Koalisi NGO Indonesia, “Laporan Alternatif Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial (ICERD) di Indonesia”, 2007
48
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL