Definisi dari Capatorti ini ini menjelaskan setidaknya tiga elemen kunci yaitu:
1.
Yang dimaksud minoritas adalah minoritas agama, etnis ataupun bahasa yang memiliki
karakteristik berbeda dan masih memiliki solidaritas untuk memelihara budaya, tradisi,
agama dan bahasanya.
2.
Minoritas dapat dinilai dari segi jumlah, dimana hal ini dihitung secara nasional dari sebuah
negara, bukan berbasis daerah.
3.
Minoritas dalam arti posisi sosial yang tidak dominan dibandingkan dengan populasi pada
umumnya di dalam sebuah negara.
Pada tahun 1992, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi No. 47/135 tentang Deklarasi
Hak- Orang-orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Suku Bangsa, Agama dan
Bahasa (Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic
Minorities).6 Deklarasi ini bertujuan untuk terus memajukan perwujudan prinsip-prinsip yang
terdapat dalam Piagam PBB dan berbagai instrumen HAM internasional. Berdasarkan Deklarasi
ini, setiap Negara akan melindungi eksistensi dan identitas kebangsaan, suku bangsa, budaya,
agama dan bahasa kelompok minoritas dalam wilayahnya dan akan mendorong kondisi-kondisi
yang memajukan hak-hak identitas tersebut, serta akan mengambil tindakan-tindakan legislatif
dan tindakan yang tepat untuk mencapainya.
Deklarasi ini menjamin hak-hak orang-orang yang termasuk dalam kelompok minoritas,
yakni:
a)
Hak untuk menikmati budaya mereka, untuk mengakui dan mempraktikan agama mereka
sendiri, dan untuk menggunakan bahasa mereka sendiri secara, baik privat maupun di
muka umum;
b)
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan budaya, agama, sosial, ekonomi,
dan publik;
c)
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam pengambilan keputusan yang berdampak
pada mereka pada tingkat nasional maupun regional;
d)
Hak untuk membentuk dan mengelola perkumpulan mereka sendiri;
e)
Hak untuk membentuk dan menjalin kontak secara damai dengan anggota kelompoknya
atau dengan orang-orang dari kelompok minoritas lainnya, baik di negaranya sendiri
maupun hubungan yang melewati batas negara;
f)
Kebebasan untuk melaksanakan hak-hak mereka, secara individual atau dalam komunitas
dengan anggota kelompoknya, tanpa diskriminasi.
Negara melindungi dan memajukan hak-hak orang yang termasuk kelompok minoritas
dengan melakukan langkah-langkah untuk:
a)
Memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan semua hak dan kebebasan dasarnya
secara penuh dan efektif tanpa diskriminasi dengan persamaan di hadapan hukum;
b)
Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kelompok minoritas untuk dapat
mengekspresikan karakteristik khas mereka dan mengembangkan budaya, bahasa, agama,
tradisi dan kebiasaan mereka;
c)
Memungkinkan mereka untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mempelajari
bahasa ibu mereka atau untuk berkomunikasi dengan menggunakan bahasa ibu mereka;
d)
Mendorong pengetahuan sejarah, tradisi, bahasa dan kebudayaan dari kelompok
minoritas dan memastikan bahwa anggotanya mempunyai kesempatan yang cukup untuk
mendapatkan pengetahuan mengenai komunitasnya secara penuh/menyeluruh;
e)
Berpartisipasi dalam perkembangan dan pembangunan ekonomi;
f)
Memperhatikan berbagai kepentingan kelompok minoritas dalam perencanaan dan
pelaksanan kebijakan dan program-program nasional, dan program-program kerja sama
6
A/RES/47/135, 18 Desember 1992.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
13