Selama prosesi pembongkaran, sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang tidak
diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti Kasampurnaan belum
punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).75
Para penghayat juga mengalami intimidasi dan kekerasan, khususnya ketika akan
memanifestasikan keyakinannya. Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di
Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut
Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, dibakar saat
sedang dalam proses pembangunan candi yang diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar,
pengelola Sanggar Sapta Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok
orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya menghentikan
renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan,
dimana sebelum pembakaran terjadi, bahkan kepala desa dan camat meminta agar renovasi
sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan dilakukan karena telah mendapat izin Kepala
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rembang.76 Penganut agama minoritas dan pihak-pihak
yang hendak melindungi juga terus menerus mengalami intimidasi. Di Purwakarta, Jawa Barat,
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dikenal sebagai pemimpin yang melindungi kelompokkelompok minoritas di wilayahnya dilaporkan oleh Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta
bersama Dewan Pimpinan Daerah FPI Jawa Barat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan
tuduhan telah melakukan penistaan agama Islam. Selain itu, Dedi juga mengalami ‘sweeping’
ketika hendak menerima penghargaan kebudayaan dari Federasi Teater Indonesia yang
mengakibatkan Dedi gagal menghadiri acara tersebut. Anggota FPI melakukan ‘sweeping’ untuk
mencari Bupati Purwakarta, dan pihak kepolisian terkesan membiarkan ‘sweeping’ tersebut
serta tidak melakukan investigasi lebih lanjut.77
Pemajuan dan perlindungan atas Identitas, Pendidikan dan Budaya. Pengakuan terhadap
agama/keyakinan minoritas yang masih ‘terbatas’ berimplikasi pada jaminan hak-hak termasuk
pengakuan dan perlindungan atas identitas para penganutnya. Hal ini mengakibatkan manifestasi
keagamaan dalam kehidupan sehar-hari mereka terganggu. Baseline Survey yang dilakukan oleh
KRC-Kemitraan, terkait dengan penggunaan atribut keyakinan dan menjalankan ritual sebagai
bagian dari hak untuk menjalankan kebebasan beragama menunjukkan, 21 persen responden
menyatakan kurang atau tidak bebas menggunakan atribut keagamaan dan 23 persen menyatakan
kurang atau tidak bebas menjalankan ritual keagamaan. Fakta ini menunjukkan masih adanya
masalah dengan manifestasi keyakinan agama-agama minoritas di ruang publik. Stigmatisasi
bahwa agama-agama minoritas adalah keyakinan yang sesat mempengaruhi manifestasi mereka
dalam menjalankan keyakinannya. Stigmatisasi dari masyarakat ini seringkali berujung pada
upaya pemerintah untuk kemudian melarang agama atau keyakinan tertentu. Keterangan dari
salah satu warga Dayak Desa Long Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kertanagara, menyatakan
selama ini mereka terus mendapatkan doktrin tentang keyakinan mereka yang dianggap
“kafir”, dan menyebabkan tradisi-tradisi masyarakat adat yang dulu selalu dilakukan saat ini
sudah tidak lagi dilaksanakan. Di komunitas Dayak Losarang Indramayu, Bupati mengeluarkan
keputusan pelarangan kegiatan ritual Dayak Losarang karena adanya fatwa sesat bagi kelompok
ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Indramayu dan ditindaklanjuti oleh BAKORPAKEM
Kabupaten Indramayu, yang kemudian mendesak Bupati untuk mengeluarkan keputusan
pelarangan tersebut.78
75
76
77
78
Elsaonline.com. “Sanggar Dirobohkan, Pengikutnya “Diamankan”, diakses dari http://elsaonline.com/?p=3831
http://pemilu.tempo.co/read/news/2015/11/10/058717673/Tempat-Ibadah-Penghayat-Kepercayaan-diRembang-Dibakar-Massa
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/12/28/fpi-sweeping-mobil-masuk-tim-cari-bupati-purwakarta-dedimulyadi
Baseline Survey,
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
67