Persoalan akses terhadap pekerjaan dan persaingan dengan warga pendatang yang
memiliki kapasitas pendidikan lebih memadai menjadi persoalan yang serius dihadapi oleh
Masyarakat Papua. Sebagai contoh, Marius Moiwend, warga Desa Sanggase, dan beberapa
rekannya ditolak menjadi pegawai oleh PT Medcopapua Industri Lestari karena tidak memiliki
ijazah SMP.42
Ini menjadi indikasi awal masuknya sekitar 6,4 juta pekerja Non-Papua ke Merauke
dengan populasi masyarakat adat yang hanya 174.710 orang. Dengan kesempatan yang terbatas,
migrasi tersebut akan menjadi ancaman serius terhadap kemampuan bertahan hidup bagi
masyarakat Papua. Kesenjangan akses dan ekonomi bahkan dapat menjadi benih konflik sosial di
masa depan. Pembangunan yang kian mengancam itu kian terasa ketika diterbitkannya Instruksi
Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang berisikan upaya mengeksploitasi sumber daya alam Papua
untuk pembangunan.
Komite mengingatkan bahwa tanah, air dan sumber daya alam yang
dikuasai oleh negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat di bawah hukum Indonesia. Oleh karenanya Pemerintah harus
meninjau UU, khususnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Komite
juga merekomendasikan agar Pemerintah RI memberikan informasi tentang
pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001, serta tindakan
yang dilakukan untuk memastikan penikmatan hak bagi orang Papua tanpa
adanya diskriminasi.
Khusus berkaitan dengan Mega proyek MIFEE di Papua, sebagaimana dilaporkan pada tahun
2011 ke Komite CERD dipandang telah mengganggu dan mengasingkan tanah masyarakat adat
dengan perkebunan sawit, pembalakan yang mengakibatkan masuknya gelombang besar pekerja
non-Papua, dan selanjutnya mempengaruhi masa depan, mengurangi pilihan mata pencaharian,
dan menghancurkan ekonomi tradisional masyarakat adat di Papua. Dalam komunikasi tersebut,
CERD mengingatkan kembali kepada Pemerintah RI agar konsisten melaksanakan Concluding
Observation CERD/C/IND/CO/3 berkenaan dengan pelaksanaan ICERD di Indonesia tanggal 15
Agustus 2007 terutama pada Paragraf 17, 18, dan 22. Komite mengingatkan bahwa tanah, air
dan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat di bawah hukum Indonesia. Oleh karenanya Pemerintah harus meninjau
UU, khususnya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Komite juga merekomendasikan agar
Pemerintah RI memberikan informasi tentang pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua No. 21
Tahun 2001, serta tindakan yang dilakukan untuk memastikan penikmatan hak bagi orang Papua
tanpa adanya diskriminasi.
Status otonomi khusus serta kebijakan affirmatif yang didapatkan oleh Provinsi
Papua dan Papua Barat tidak secara serta merta juga dinikmati oleh mereka yang disebut
orang-orang asli Papua. Dalam realitas politiknya, otonomi khusus Papua hanya menjangkau
kekuasaan pemerintahan dan aspek kewilayahan Papua dan Papua Barat semata. Sebagaimana
yang direkomendasikan dalam Concluding Observation CERD/C/IND/CO/3 berkenaan dengan
pelaksanaan ICERD di Indonesia tanggal 15 Agustus 2007 Paragraf 17, bahwa negara Republik
Indonesia seharusnya memberikan jaminan penghargaan atas hak masyarakat adat untuk
memiliki, mengendalikan, dan menggunakan tanah komunalnya. Negara seharusnya juga
memastikan terjadinya konsultasi yang bermakna dari masyarakat adat tersebut, untuk
mendapatkan perhatian dan partisipasi dari masyarakat tersebut atas rencana dan proyek yang
akan dilaksanakan. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat sipil Papua sangat penting dalam
penyelesaian berbagai masalah di Papua khususnya dalam kerangka Otonomi Khusus.
42
___________, “MIFEE : Berkah atau Kutukan”, Kompas, 6 Agustus 2010
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
49