Putri meresmikan hari tahun baru Imlek sebagai hari (libur) nasional melalui Keppres No. 19
tahun 2002.
UU No.40 tahun 2008 merupakan UU pertama nasional yang
melakukan pemidanaan terhadap tindakan diskriminasi sebagaimana
diamanatkan dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk ICERD.
Disadari bahwa diskriminasi dalam konteks sosial kultural dapat terjadi
di negara-negara, bahkan dengan pelembagaan HAM yang amat maju
sekalipun, namun keberadaan instrumen hukum yang melindungi setiap
orang dari tindak diskriminasi menjadi prasyarat yang penting.
Banyak permasalahan diskriminasi terhadap identitas kewarganegaraan yang dialami
oleh minoritas ras Tionghoa, terlebih akibat Pasal 26 UUD 1945 dan penjelasannya. Hal ini
menimbulkan tuntutan perubahan konstitusional dan kebijakan-kebijakan di bawahnya. Pada
tahun 2006, selanjutnya Negara mengeluarkan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Peraturan yang baru ini secara prinsip meneruskan pemaknaan kembali
tentang orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain dalam Pasal 26
ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen dalam Penjelasan Pasal 2-nya. UU ini juga mengoreksi
pengertian istilah “kewarganegaraan” dari UU lama yaitu UU 42 tahun 1968 yang didasarkan
pada penjelasan Pasal 26 ayat (1) sebelum amandemen. Dengan lahirnya UU 12 tahun 2006,
minoritas ras Tionghoa dan minoritas lainnya yang sebelumnya dikategorikan sebagai bangsa
lain (bukan Indonesia asli), menjadi orang Indonesia asli apabila kewarganegaraan Indonesianya
diperoleh sejak kelahiran dan belum pernah menerima kewarga-negaraan lain. Dengan prinsip
tersebut, kebijakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sebelumnya
diwajibkan kepada minoritas Tionghoa dan sebagian minoritas India menjadi tidak berlaku secara
hukum, terkecuali untuk mereka yang naturalisasi.
Sesungguhnya dampak dari dikeluarkannya UU 12 tahun 2006 cukup besar, karena UU
ini juga mengakhiri permasalahan dualisme hukum kewarganegaraan WNI non-Papua yang
menggunakan UU No. 62 tahun 1958 (ius sanguinis) dan WNI Papua yang menggunakan UU No.3 tahun
1946 (ius soli). Selain itu juga membuka prinsip kesetaraan bagi perempuan dalam keluarga yang
sebelumnya didasarkan pada garis patrilineal (suami/laki-laki). Dengan demikian, anak-anak dari
pasangan perkawinan campuran kewarganegaraan dapat diberikan hak kewarganegaraan ganda
terbatas hingga usia 21 tahun. Mantan pelarian politik yang harus kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesianya di masa lalu juga dapat kembali menjadi warga negara Indonesia dengan
prosedur yang sederhana, serta tenaga kerja Indonesia mendapatkan perlindungan maksimum
dari kemungkinan menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan).
Di tahun yang sama Negara juga mengeluarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Adminduk). Di dalamnya terdapat perubahan hukum Kewarganegaraan yang
juga berkonsekuensi terhadap perubahan hukum administrasi kependudukan dan catatan sipil.
UU ini hadir karena banyaknya permasalahan diskriminasi dan tuntutan kebutuhan akan regulasi
yang bersifat nasional dan tidak segregatif. Walaupun nantinya UU No. 23 tahun 2006 tersebut
diperbarui dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (dan Catatan Sipil).
UU Adminduk tersebut secara hukum mencabut ordonansi (Indische Staatsregeling IS) tentang
administrasi kependudukan dan catatan sipil yang didasarkan atas penggolongan kebangsaan,
ras, dan agama yaitu : Eropa (Staatsblad 1849 No.25), Tionghoa dan Timur Asing (Staatsblad 1917
No.130), Bumiputra /Non-Kristen (Staatsblad 1920 No.751), dan Bumiputra Kristen (Staatsblad
1933 No.75). Lebih lanjut, pengakuan atas hak identitas kelompok dan budaya Tionghoa kembali
ditegaskan dengan pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE-06/Pres.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
39