BAGIAN TIGA KELOMPOK MINORITAS RAS, ETNIS, DAN AGAMA Bagian ini akan membahas kewajiban negara yang telah diwujudkan dalam upaya-upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas ras, etnis dan agama atau keyakinan. Pembahasan akan mengarah pada 4 (empat) tema yang meliputi, pertama Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan Hak Kelompok Minoritas Ras, Etnis, dan Agama atau keyakinan. Selanjutnya dibahas Jaminan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak mereka melalui Peraturan perundang-undangan dan melalui Program dan Kebijakan Pemerintah. Terakhir dibahas sejauh mana penikmatan Hak bagi Kelompok Minoritas Ras dan Etnis dalam Praktik Kehidupan Sehari-hari dan Berbagai Pelanggaran Hak yang Dialami. Pada dasarnya tidak mungkin memisahkan antara kelompok ras, etnis dan agama atau keyakinan mengingat ketiganya kerapkali melekat pada satu kelompok. Demikian pula, Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial memasukkan perlindungan bagi kategori Ras dan Etnis dalam satu Konvensi ini. Bentuk hakhak individu dari kelompok minoritas ras pada dasarnya merupakan hak asasi yang berlaku universal, dalam bentuk penikmatan hak-hak sipil dan politik (Sipol) dan hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Namun secara kelompok, minoritas ras dan etnis mempunyai hak-hak kolektif, khususnya kelompok minoritas yang juga dapat diidentifkasi sebagai masyarakat adat. Dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD, 1965), istilah “Diskriminasi Ras” diartikan sebagai “segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau etnis (suku bangsa), yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain” UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 31

Выберите целевой абзац3