Tata Kelola Penanggulangan COVID-19
dalam Perspektif HAM
ǡ
ǡ ȋstart upȌ
Ǥͳͺͷ
ȋȌ
ȋ ǦͳͻȌ Ǥ
ǦȋȌǡRapidTest
ȋȌ Ǧͳͻ
Ǥͳͺ
ǡ
ǡ
ȋ ȌǤǤͻʹͲʹͲ
Ǧͳͻǡ Ǥ
Ǧǡtestǡ
Ȁ Ǧͳͻǡ Ǧ
ͳͻ Ǧ ǡ
Ǥ
Ǧ Ǥ ʹͲͳͳ
Ǥͳͺ ǡ Ǧͳͻ tuasi “kedaruratan
kesehatan”, bukan situasi yang mengancam “keamanan nasional”Ǥ
Agus Wibowo, “Kemenristek BRIN Bentuk Konsorsium Riset Teknologi Penanganan COVID-19” (Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19) <https://covid19.go.id/p/berita/kemenristek-brin-bentuk-konsorsium-risetteknologi-penanganan-covid-19> diakses 13 Juni 2020.
186
Kementerian Pertahanan, “Menhan Prabowo Subianto Serahkan Bantuan Alkes dari Tiongkok Untuk Rumah
Sakit Rujukan Penanganan Covid-19” (Kementerian Pertahanan) <https://www.kemhan.go.id/2020/03/23/menhanprabowo-subianto-serahkan-bantuan-alkes-dari-tiongkok-untuk-rumah-sakit-rujukan-penanganan-COVID-19.html>
diakses 13 Juni 2020.
187
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara,
BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. BIN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang intelijen, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen, pengaturan dan
mengoordinasikan sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan atau
operasi intelijen dalam dan luar negeri, pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelij en. BIN memiliki
wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang
terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya. Termasuk pangan, energi,
sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang
mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
185
81
Komnas HAM RI