14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara
Kesepakatan. Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya
ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah diterimanya pengajuan keberatan. Pihak yang keberatan atas
putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi paling lama 14
(empat belas) hari kerja ke Mahkamah Agung, dan selanjutnya Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan kasasi.
4) Pemberian Ganti Kerugian,dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 memperluas bentuk pemberian ganti kerugian mulai dari uang, tanah
pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk
lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pemberian ganti kerugian
ini didasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah.
5) Penitipan Ganti Kerugian, dalam hal pihak yang menolak bentuk dan/
atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau
putusan pengadulan negeri/Mahkamah Agung ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat. Penitipan ganti kerugian dapat
dilakukan dalam hal:
(a) Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan
keberatan ke Pengadilan;
(b) Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah
Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(c) Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, atau
(d) Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian
sedang menjadi objek perkara di pengadilan; masih dipersengketakan kepemilikannya; atau diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang atau menjadi jaminan di bank. Penitipan ganti rugi
diserahkan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam bentuk
uang dengan mata uang Rupiah.
63