maka instansi yang memerlukan tanah melapor kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kajian keberatan. 4) Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan,penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh Gubernur berdasarkan kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan konsultasi publik dan berita acara kesepakatan konsultasi publik ulang atau ditolaknya keberatan berdasarkan rekomendasi Tim Kajian Keberatan. Dalam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap penetapan lokasi pembangunan, maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan lokasi. PTUN diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan untuk memutuskan diterima/ditolaknya gugatan. Apabila ada yang keberatan terhadap hasil putusan PTUN tersebut, maka pihak yang keberatan tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja setelah keluarnya putusan PTUN, yang kemudian Mahkamah Agung diberikan jangka waktu paling lama 30 hari kerja. 5) Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan,Gubernur bersama instansi yang memerlukan tanah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepen­tingan umum yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan/Desa atau nama lain, kantor Kecamatan, dan/atau Kantor Kabupaten/Kota dan dilokasi pembangunan yang juga diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. 6) Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh Gubernur. c. Tahapan Pelaksanaan Pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pe­ngadaan tanah. Pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan melalui mekanisme: (a) Inventarisasi dan identifikasi; (b) Penetapan nilai ganti rugi; (c) Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian; dan (d) Pemberian ganti kerugian. 61

Выберите целевой абзац3