dilakukan seluruhnya perlu melihat dan merujuk pada instrumen hak
asasi manusia, baik yang bersifat internasional dan nasional. Tindakan
tersebut untuk membatasi bahwa penelitian ini dilakukan semata-mata
dalam prespektif HAM.
Terdapat tiga yang paling fundamental dalam aspek pengadaan
tanah dengan dalih kepentingan umum yaitu, pertama, mengenai sejauhmana tindakan pengambilan hak atas tanah dilakukan oleh Negara;
kedua, bagaimana proses dan penilaian penggantian yang layak dan adil
kepada masyarakat yang menjadi korban, serta dampak pengambilan
tanah terhadap pemenuhan HAM; dan ketiga, upaya perbaikan regulasi
sebagai bagian dari upaya perlindungan, penghormatan dan pemenuhan
HAM.
Ketiga aspek inilah yang kemudian diturunkan dalam dalam
berbagai analisis yang terdapat dalam materi perundang-undangan yang
memfokuskan pada aspek pengadaan tanah bagi kepentingan umum
terutama UU Nomor 2 Tahun 2012 dan beberapa instrumen lain yang
relevan, seperti bagaimana konsep kepentingan umum, tindakan musya
warah, sosialisasi dan konsultasi publik, konsep ganti kerugian, penilaian
terhadap objek pengadaan tanah, penetapan bentuk ganti kerugian,
proses hukum dalam pengadaan tanah, penitipan uang pengganti dan
pelepasan hak.
Meskipun demikian sebelum pada konsepsi tersebut, perlulah
kita untuk melihat bagaimana tahapan dan proses pengadaan tanah
untuk kepentingan umum agar dapat melihat gambaran secara utuh dan
menemukan persinggungan dengan aspek HAM.
C.1. MEKANISME PENGADAAN TANAH
Regulasi yang mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepen
tingan beserta peraturan pelaksanaannya. Terdapat sekitar 12 (dua belas)
regulasi peraturan pelaksanaan diantaranya:
a) Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
58