dilakukan seluruhnya perlu melihat dan merujuk pada instrumen hak asasi manusia, baik yang bersifat internasional dan nasional. Tindakan tersebut untuk membatasi bahwa penelitian ini dilakukan semata-mata dalam prespektif HAM. Terdapat tiga yang paling fundamental dalam aspek pengadaan tanah dengan dalih kepentingan umum yaitu, pertama, mengenai sejauhmana tindakan pengambilan hak atas tanah dilakukan oleh Negara; kedua, bagaimana proses dan penilaian penggantian yang layak dan adil kepada masyarakat yang menjadi korban, serta dampak pengambilan tanah terhadap pemenuhan HAM; dan ketiga, upaya perbaikan regulasi sebagai bagian dari upaya perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Ketiga aspek inilah yang kemudian diturunkan dalam dalam berbagai analisis yang terdapat dalam materi perundang-undangan yang memfokuskan pada aspek pengadaan tanah bagi kepentingan umum terutama UU Nomor 2 Tahun 2012 dan beberapa instrumen lain yang relevan, seperti bagaimana konsep kepentingan umum, tindakan musya­ warah, sosialisasi dan konsultasi publik, konsep ganti kerugian, penilaian terhadap objek pengadaan tanah, penetapan bentuk ganti kerugian, proses hukum dalam pengadaan tanah, penitipan uang pengganti dan pelepasan hak. Meskipun demikian sebelum pada konsepsi tersebut, perlulah kita untuk melihat bagaimana tahapan dan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum agar dapat melihat gambaran secara utuh dan menemukan persinggungan dengan aspek HAM. C.1. MEKANISME PENGADAAN TANAH Regulasi yang mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepen­ tingan beserta peraturan pelaksanaannya. Terdapat sekitar 12 (dua belas) regulasi peraturan pelaksanaan diantaranya: a) Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum; 58

Выберите целевой абзац3