khusus pertanahan yang akan lebih fair dibandingkan dengan mekanisme
konsinyasi yang sekarang sedang berjalan karena merugikan masyarakat
atas nama pembangunan.
Untuk wilayah kerja pembangunan infrastruktur di Jawa Barat
yang dilakukan konsinyasi ada di beberapa proyek yaitu pembangunan
PLTU Indramayu, pembangunan tol Cipali dan tol Cinere – Jagorawi. Sdr.
Heryzal Safri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Salim, Jaringan Tanpa Asap
Batubara (LSM) sudah diselesaikan dan bahkan yang bersangkutan sudah
pro dengan PLN yang bahkan membantu proses/pekerjaan PLN di lapa
ngan. Pemberian ganti kerugian dilaksanakan pada 27 Desember 2017 di
Desa Sumber Adem-Kecamatan Patrol sebanyak 26 bidang, seluas 36,7
Ha, dengan nilai ganti rugi Rp. 64 miliar, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol ada 162 bidang dengan luas 68,2 Ha dengan nilai ganti rugi Rp.122,67
miliar dan yang menolak dititipkan (konsinyasi) sebanyak 11 bidang de
ngan jumlah nominal sekitar Rp.43 miliar.
Sedangkan Sdr. Medi, Kantor Pertanahan Kota Depok menekan
kan bahwa konsinyasi dilakukan dalam pembangunan tol Cinere – Jagorawi
khususnya di Kota Depok melalui Cisalak dan Kukusan. Mereka menolak
ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah dan menolak akan tetapi tidak
mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari, akibatnya kemudian diambil keputusan konsinyasi. Ada beberapa
pihak yang masih menguasai fisik tanah walaupun uangnya sudah dititipkan
di pengadilan, permasalahannya di Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan
Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum, tidak diatur waktu eksekusi agar proyek pembangunan infrastruktur
berjalan sesuai rencana, tidak ada biaya eksekusi dan apakah bisa mempidana orang yang menghalangi pembangunan.
Penolakan terhadap mekansime konsinyasi juga dilakukan oleh
warga yang terdampak dalam pembangunan bendungan di Ciamis dan
Tasikmalaya, dalam pantauan Sdr. Gugum, LBH Bandung warga tidak ada
satupun yang mengambil uang titipan di Pengadilan. Amburadulnya praktek konsinyasi juga ditemukan LBH Bandung pada perkara pembangunan
56