bahwa yang dimaksud kerugian yang dapat diminta penggantian itu tidak hanya berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (konsten),atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si berpiutang (scaheden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (inter­ ressen) yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berhutang tidak lalai (winstanderving)92. C.2.3. PENYEMPITAN TAFSIR MUSYAWARAH UU No. 2 Tahun 2012 mengatur mekanisme musyawarah dilakukan dalam dua hal yang meliputi musyawarah untuk menentukan lokasi pembangunan dan musyawarah untuk menentukan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Dalam UU tersebut, mekanisme musyawarah dilakukan oleh Tim Persiapan dalam Konsultasi Publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Konsultasi Publik dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak. Sebagai sebuah proses komunikasi dialogis maka Konsultasi Publik dapat dilakukan lebih dari satu kali, melibatkan semua Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak. Undangan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Konsultasi Publik dilakukan. Pelaksanaan Konsultasi Publik dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja yang dihitung mulai tanggal ditandatangani­nya daftar sementara lokasi rencana pembangunan. Setelah dilakukan Konsultasi Publik ada pihak yang keberatan maka diajukan Konsultasi Publik ulang dengan jangka waktu pa­ ling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika setelah Konsultasi Publik ulang masih ada yang keberatan maka Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan. Pada tahap ini tim melakukan musyawarah kembali dengan pihak-pihak yang mengajukan keberatan tersebut dengan jangka waktu penanganan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan93. 80 92. Keterangan tertulis kepada Komnas HAM tertanggal 24 Juli 2018 93. Julius Sembiring, Hukum Tanah dan Pengadaan Tanah, hlm. 7, Disampaikan kepada Komnas HAM pada wawancara mendalam 25 Juli 2018 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta (STPY)

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление