kerugian disalurkan melalui mekanisme pengadilan, baik tata usaha
Negara99 dan pengadilan umum100.
b. Bahwa dalam proses konsultasi, sosialisasi dan musyawarah biasa
nya Pemerintah selalu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan
sebagai penasihat hukum, sedangkan masyarakat yang menjadi objek pembangunan demi kepentingan umum justru diminta secara
langsung dan jarang yang dberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendamping advokasi maupun penasihat hukum.
Dengan kondisi ini maka secara hukum posisi masyarakat dan
pemerintah menjadi tidak equal karena lebih banyak menerima instruksi
dan penyampaikan terhadap program, lokasi dan sampai besaran nilai
ganti kerugian hasil penilaian apprasial KJJP, karena pemerintah selalu
menganggap bahwa hasil penilaian tersebut bersifat final101.
Sebetulnya jika mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan
(2) tidak ada larangan dalam musyawarah untuk membicarakan bentuk
dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian (apprai
sal). Walaupun pada akhirnya selalu meminta masyarakat menggugat
jika memiliki keberatan terhadap proses dan hasil musyawarah.
Prof. Arie S Hutagalung, juga menyoroti bahwa masalah konflik
agraria di bidang infrastruktur terutama dipicu karena tidak adanya
musyawarah dalam nilai ganti rugi tanah, dan dalam pelaksanaan dan
UU No. 2/2012 itu hanya menunjuk penilai publik, tata caranya dengan
kriteria yang dimaksud kepentingan umum itu yang tidak jelas dalam
pengaturan yang menghasilkan nilai ganti kerugian, dimana nilainya
tidak dinegosiasikan102.
82
99. Pasal 23 UU Nomor 2/2012 menetapkan dalam hal setelah penetapan lokasi pemba
ngunan sebagaimana masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
100. Pasal 38 UU Nomor 2/2012 menyatakan dalam hal tidak terjadi kesepakatan
mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat
mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan bentuk ganti
kerugian.
101. Hasil wawancara terhadap berbagai stakeholders baik di Sulawesi Selatan, Jawa Barat
dan Yogyakarta selalu menyatakan bahwa hasil penilaian appraisal KJPP adalah final
dan tidak bisa merubah dengan alasan mereka adalah profesional dan jika membayarkan nilai yang diluar harga penaksiran KJPP akan menjadi temuan tindak pidana.
102. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 21 Mei 2018 di Jakarta
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление