kerugian disalurkan melalui mekanisme pengadilan, baik tata usaha Negara99 dan pengadilan umum100. b. Bahwa dalam proses konsultasi, sosialisasi dan musyawarah biasa­ nya Pemerintah selalu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan sebagai penasihat hukum, sedangkan masyarakat yang menjadi objek pembangunan demi kepentingan umum justru diminta secara langsung dan jarang yang dberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendamping advokasi maupun penasihat hukum. Dengan kondisi ini maka secara hukum posisi masyarakat dan pemerintah menjadi tidak equal karena lebih banyak menerima instruksi dan penyampaikan terhadap program, lokasi dan sampai besaran nilai ganti kerugian hasil penilaian apprasial KJJP, karena pemerintah selalu menganggap bahwa hasil penilaian tersebut bersifat final101. Sebetulnya jika mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) tidak ada larangan dalam musyawarah untuk membicarakan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian (apprai­ sal). Walaupun pada akhirnya selalu meminta masyarakat menggugat jika memiliki keberatan terhadap proses dan hasil musyawarah. Prof. Arie S Hutagalung, juga menyoroti bahwa masalah konflik agraria di bidang infrastruktur terutama dipicu karena tidak adanya musyawarah dalam nilai ganti rugi tanah, dan dalam pelaksanaan dan UU No. 2/2012 itu hanya menunjuk penilai publik, tata caranya dengan kriteria yang dimaksud kepentingan umum itu yang tidak jelas dalam pengaturan yang menghasilkan nilai ganti kerugian, dimana nilainya tidak dinegosiasikan102. 82 99. Pasal 23 UU Nomor 2/2012 menetapkan dalam hal setelah penetapan lokasi pemba­ ngunan sebagaimana masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. 100. Pasal 38 UU Nomor 2/2012 menyatakan dalam hal tidak terjadi kesepakatan me­ngenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. 101. Hasil wawancara terhadap berbagai stakeholders baik di Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Yogyakarta selalu menyatakan bahwa hasil penilaian appraisal KJPP adalah final dan tidak bisa merubah dengan alasan mereka adalah profesional dan jika membayarkan nilai yang diluar harga penaksiran KJPP akan menjadi temuan tindak pidana. 102. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 21 Mei 2018 di Jakarta

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление