Kewenangan negara untuk mengambil-alih hak atas tanah
seseorang diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD,
pada aspek yang lain pemegang hak atas tanah untuk memperoleh ganti
kerugian pun juga mendapat perlindungan konstitusi melalui Pasal 28
H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan jaminan kepada
setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Maria S.W. Sumardjono mengutip pandangan Notonagoro menekankan falsafah “kedwitunggalan” yaitu kedua ketentuan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh
UUPA melalui Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 18 UUPA. Wewenang negara untuk mengatur dalam penguasaan oleh negara ditujukan untuk mencapai
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, tanpa melanggar hak orang
lain dan prinsip-prinsip keadilan. Hal demikian sejalan dengan falsafah
bangsa Indonesia, tentang konsep hubungan antara manusia dengan tanah yang menempatkan individu dan masyarakat sebagai satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Falsafah kedwitunggalan antara kewenangan
negara untuk mengedepankan kepentingan umum dan melindungi kepentingan pemegang hak atas tanah, merupakan wujud penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan HAM dalam kerangka pengadaan tanah
untuk kepentingan umum80.
Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pe
ngadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan
asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan,
kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselara
san. Tidak ada kriteria yang jelas dalam regulasi tersebut, akan tetapi
ganti kerugian yang layak tersirat dalam81:
pertama, Penjelasan Pasal 2 huruf b UU No. 2 Tahun 2012 menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan asas keadilan adalah memberikan jaminan penggantian yang layak kepada pihak yang berhak dalam proses
pengadaan tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat
melangsungkan kehidupan yang lebih baik;
80. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Makalah disampaikan pada Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm. 4
81. Penjelasan tertulis Pemprov DI Jogyakarta dan Kanwil BPN Jogyakarta kepada Komnas HAM RI pada 25 Juli 2018
75