Kewenangan negara untuk mengambil-alih hak atas tanah seseorang diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD, pada aspek yang lain pemegang hak atas tanah untuk memperoleh ganti kerugian pun juga mendapat perlindungan konstitusi melalui Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan jaminan kepada setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Maria S.W. Sumardjono mengutip pandangan Notonagoro menekankan falsafah “kedwitunggalan” yaitu kedua ketentuan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh UUPA melalui Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 18 UUPA. Wewenang negara untuk mengatur dalam penguasaan oleh negara ditujukan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, tanpa melanggar hak orang lain dan prinsip-prinsip keadilan. Hal demikian sejalan dengan falsafah bangsa Indonesia, tentang konsep hubungan antara manusia dengan tanah yang menempatkan individu dan masyarakat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Falsafah kedwitunggalan antara kewenangan negara untuk mengedepankan kepentingan umum dan melindungi kepentingan pemegang hak atas tanah, merupakan wujud penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam kerangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum80. Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pe­ ngadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kese­pakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselara­ san. Tidak ada kriteria yang jelas dalam regulasi tersebut, akan tetapi ganti kerugian yang layak tersirat dalam81: pertama, Penjelasan Pasal 2 huruf b UU No. 2 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas keadilan adalah memberikan jaminan penggantian yang layak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik; 80. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Makalah disampaikan pada Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm. 4 81. Penjelasan tertulis Pemprov DI Jogyakarta dan Kanwil BPN Jogyakarta kepada Komnas HAM RI pada 25 Juli 2018 75

Выберите целевой абзац3