BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pengaduan berkenaan dengan konflik agraria bersumber pada pembangunan infrastruktur menjadi hal yang baru di Komnas HAM RI, sebelumnya tidak terlalu menonjol dan mendapatkan kategorisasi khusus, karena lebih banyak penanganan terkait dengan perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Situasi ini berbeda dan tercermin dalam data pengaduan di Komnas HAM RI pada 2017 yang lalu. Subkom Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan pendataan dan pena­nganan kasus agraria dengan jumlah 269 kasus termasuk di dalamnya konflik akibat pemba­ ngunan infrastruktur, dengan rinciannya sebagai berikut1 : a) Konflik agraria non kawasan hutan dan perkebunan, biasanya menyangkut individual, individual dengan perusahaan, dan individual dengan pemerintah sebanyak 105 kasus; b) Konflik agraria di bidang perkebunan : 39 kasus; c) Konflik agraria dalam infrastruktur : 33 kasus; d) Konflik agraria dalam bidang pertambangan : 28 kasus; e) Konflik agraria dalam bidang kehutanan : 24 kasus; f) Diskriminasi dalam penegakan hukum terkait konflik agraria: 23 kasus; dan g) Konflik agraria terkait persoalan lingkungan : 19 kasus. Dari jumlah kasus agraria bidang infrastruktur yang diadukan dapat dikategorisasikan bahwa yang paling banyak dikeluhkan adalah berkaitan dengan ganti kerugian, persoalan menyangkut hak ulayat, pengambilan lahan sebelum proses hukum selesai, pelibatan TNI/ Polri dalam pembebasan, penolakan terhadap proyek, baru kemudian menyangkut kesalahan pembayaran, kehilangan akses dan kriminalisasi terhadap para penolak proyek pembangunan. 1. Data Pengaduan dan Penanganan Konflik Agraria di Komnas HAM RI 2017 1

Выберите целевой абзац3