d. Tahapan Penyerahan Hasil
Tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dimulai dari Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada
instansi yang memerlukan tanah disertai data-data pengadaan tanah.
Secara teknis penyerahan hasil pengadaan tanah tersebut berupa bidang
tanah dan dokumen pengadaan tanah dan dilengkapi dengan Berita Acara
untuk selanjutnya dipergunakan oleh instansi yang memerlukan tanah
guna pendaftaran/ pensertipikatan. Setelah itu, instansi yang memerlukan
tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan setelah dilakukan penye
rahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dari keseluruhan mekanisme dan tahapan pengadaan tanah
sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dapat dilihat dalam bagan sebagai
berikut59 :
59. Paparan Kanwil Kementerian ATR/BPN Yogyakarta kepada Komnas HAM pada 24
Juli 2018
64