d. Tahapan Penyerahan Hasil Tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dimulai dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai data-data pengadaan tanah. Secara teknis penyerahan hasil pengadaan tanah tersebut berupa bidang tanah dan dokumen pengadaan tanah dan dilengkapi dengan Berita Acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh instansi yang memerlukan tanah guna pendaftaran/ pensertipikatan. Setelah itu, instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan setelah dilakukan penye­ rahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Dari keseluruhan mekanisme dan tahapan pengadaan tanah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut59 : 59. Paparan Kanwil Kementerian ATR/BPN Yogyakarta kepada Komnas HAM pada 24 Juli 2018 64

Выберите целевой абзац3