1) Inventarisasi dan identifikasi, meliputi kegiatan: Pengukuran dan
pemetaan bidang per bidang tanah; dan Pengumpulan data pihak
yang berhak dan objek pengadaan tanah. Hasil inventarisasi dan
identifikasi yang dibuat dalam bentuk peta bidang tanah dan daftar
nominatif dan wajib diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor
Kecamatan dan di tempat pengadaan tanah. Dalam hal terdapat
pihak yang keberatan, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan dan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya keberatan.
2) Penetapan Nilai Ganti Kerugian, penetapan besarnya nilai ganti
kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik yang diadakan dan
ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Penilai bertugas
melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang
tanah, meliputi: Tanah, Ruang atas tanah dan bawah tanah, Bangunan, Tanaman, Benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atauKerugian lain yang dapat dinilai. Pelaksanaan tugas penilaian oleh penilai
tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
3) Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, musyawarah adalah
kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah
lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar
kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan de
ngan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang
berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil
penilaian dari penilai diterima. Hasil kesepakatan dalam musyawarah
menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak
yang dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, pihak yang berhak dapat me
ngajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dalam waktu
62