Bandara Kertajati, Majalengka dimana salah satu perkara dikonsinyasi
dengan jumlah Rp. 900.000.000,00 akan tetapi ketika akan diambil sudah
menjadi Rp. 600.000.000,00. Bahkan terdapat percaloan untuk pengurusan pencairan uang ganti kerugian dengan besar Rp. 5.000.000,00 per KK.
Karut marut praktek konsinyasi juga mendapatkan sorotan Sdr.
Aloysius Joni Minulyo, ahli hukum agararia UNPAR Bandung seharusnya
konsinyasi dilakukan apabila terdapat penetapan lokasi, ganti rugi yang
layak dan adil dan tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikannya.
Akan tetapi, menjadi persoalan adalah bagi yang tidak sepakat tetapi dikonsinyasikan. Celakanya, kalau tidak diambil uang ganti ruginya maka nilai
mata uang mengalami penyusutan. Oleh karena itu, solusinya ada pemikiran lembaga konsiyasi responsif mengukur dengan nilai yang akan datang.
Darwin Ginting, ahli hukum agraria STIH Bandung memberikan
pandangan apapun kekurangan yang ada karena konsep konsinyasi yang
diatur dalam UU 2/2012 itu adalah nilai yang telah disepakati. Dalam
negara demokrasi tidak bisa seratus persen puas, maka dilakukan vo
ting, dalam hal ini dianalogikan sebagai konsinyasi. Konsep konsinyasi itu
sebagai mekanisme demokratis atau voting, itu hasil kesepakatan yang
mayoritas sehingga demokratis itu tidak bulat. Sebetulnya jika Pemerintah
ingin mudah bisa melakukan pencabutan hak, tapi selama ini pemerintah
tidak berani melakukan pencabutan karena sangat kental dengan pelanggaran HAM dan bisa berdampak situasi politik, bisa dilakukan bila negara
sudah sejahtera dan maju.
Beberapa pakar hukum agraria seperti Prof. Arie S Hutagalung SH.
M.LI; Mukmin Zakie, SH, M.Hum, Phd; Dr. Julius Sembiring; Prof. Farida
Patittingi kesemuanya memberikan pandangan bahwa konsinyasi dalam
pengadaan tanah tidaklah tepat karena secara norma adalah mengenai keperdataan yang diatur dalam KUH Perdata. Meskipun tidak tepat,
faktualnya dalam UU Nomor 2/2012 telah diatur dan saat ini dipedomani
sebagai jalan keluar yang diberikan legitimasi dalam undang-undang.
C.
PENELITIAN TERHADAP REGULASI
Dalam konteks HAM maka cara pandang melihat regulasi dalam
aspek pembangunan infrastruktur terutama bagaimana pengadaan tanah
57