Bandara Kertajati, Majalengka dimana salah satu perkara dikonsinyasi dengan jumlah Rp. 900.000.000,00 akan tetapi ketika akan diambil sudah menjadi Rp. 600.000.000,00. Bahkan terdapat percaloan untuk pengurusan pencairan uang ganti kerugian dengan besar Rp. 5.000.000,00 per KK. Karut marut praktek konsinyasi juga mendapatkan sorotan Sdr. Aloysius Joni Minulyo, ahli hukum agararia UNPAR Bandung seharusnya konsinyasi dilakukan apabila terdapat penetapan lokasi, ganti rugi yang layak dan adil dan tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikannya. Akan tetapi, menjadi persoalan adalah bagi yang tidak sepakat tetapi dikonsinyasikan. Celakanya, kalau tidak diambil uang ganti ruginya maka nilai mata uang mengalami penyusutan. Oleh karena itu, solusinya ada pemikiran lembaga konsiyasi responsif mengukur dengan nilai yang akan datang. Darwin Ginting, ahli hukum agraria STIH Bandung memberikan pandangan apapun kekurangan yang ada karena konsep konsinyasi yang diatur dalam UU 2/2012 itu adalah nilai yang telah disepakati. Dalam negara demokrasi tidak bisa seratus persen puas, maka dilakukan vo­ ting, dalam hal ini dianalogikan sebagai konsinyasi. Konsep konsinyasi itu sebagai mekanisme demokratis atau voting, itu hasil kesepakatan yang mayoritas sehingga demokratis itu tidak bulat. Sebetulnya jika Pemerintah ingin mudah bisa melakukan pencabutan hak, tapi selama ini pemerintah tidak berani melakukan pencabutan karena sangat kental dengan pelanggaran HAM dan bisa berdampak situasi politik, bisa dilakukan bila negara sudah sejahtera dan maju. Beberapa pakar hukum agraria seperti Prof. Arie S Hutagalung SH. M.LI; Mukmin Zakie, SH, M.Hum, Phd; Dr. Julius Sembiring; Prof. Farida Patittingi kesemuanya memberikan pandangan bahwa konsinyasi dalam pengadaan tanah tidaklah tepat karena secara norma adalah mengenai keperdataan yang diatur dalam KUH Perdata. Meskipun tidak tepat, faktualnya dalam UU Nomor 2/2012 telah diatur dan saat ini dipedomani sebagai jalan keluar yang diberikan legitimasi dalam undang-undang. C. PENELITIAN TERHADAP REGULASI Dalam konteks HAM maka cara pandang melihat regulasi dalam aspek pemba­ngunan infrastruktur terutama bagaimana pengadaan tanah 57

Выберите целевой абзац3