ngan prosedur dan tindakan tidak patut dalam pelaksanaan pengosongan
tanah dan pembongkaran bangunan di Desa Palihan, Kecamatan Temon.
Demikian juga terjadi mal-administrasi dalam bentuk tindakan tidak patut
yang dilakukan oleh kepala kepolisian Sektor Temon ketika melakukan
pengamanan pengosongan tanah, pembongkaran bangunan dan rumah
serta pembongkaran meteran dan pemutusan aliran listrik atau dengan kata
lain mal-dministrasi yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) ketika melakukan
pembongkaran meteran dan pemutusan aliran listrik.
Proses pengosongan oleh PT. Angkasa Pura 1, Pemerintah Daerah
Kulonprogo dan dibantu pihak keamanan dalam prakteknya tidak terhindarkan melibatkan unsur kekerasan, sehingga anggota kelompok masyarakat yang sebenarnya masih biasa diajak untuk melakukan dialog dan
mediasi menjadi tidak percaya pada pemerintah sehingga konflik semakin
berlarut.
B.7. Jangka Waktu Keberatan
Salah satu topik yang paling penting dalam observasi lapangan
adalah mekanisme hukum yang sangat cepat mengatur waktu dalam
pengajuan keberatan/gugatan ke pengadilan dalam kerangka pengadaan
tanah untuk pembangunan.
Ratih Mardewi, Kanwil BPN Jogyakarta membenarkan hal tersebut sebagai gambaran untuk gugatan terhadap penetapan lokasi ke PTUN
maka dibatasi paling lama selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Sedangkan
gugatan terhadap bentuk dan besaran ganti kerugian ke Pengadilan
Negeri dibatasi selama 14 (empat) hari setelah musyawarah penetapan bentuk kerugian tidak tercapai. Dalam aspek keduanya pengadilan
harus memutus dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan jika masih
ada keberatan dipersilahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
RI. Sebagai contoh, gugatan PTUN dengan objek Penetepan Lokasi oleh
Gubernur DI Jogyakarta mengenai pembangunan Bandara NYIA pada saat
di pengadilan tingkat pertama kalah karena persoalan RTRW, selanjutnya
setelah diselesaikan regulasi maka tingkat kasasi di Mahkamah Agung
RI dimenangkan, sehingga IPL bisa langsung dilaksanakan dan kemudian
proses pelaksanaan pengadaan tanah.
52