B.3. Perencanaan Tidak Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran
Salah satu temuan lapangan Tim Komnas HAM terutama dalam
proses pengadaan tanah, baik secara kecil (di bawah 5 Ha) ataupun umum
adalah perencaan tidak disesuikan dengan kemampuan anggaran peme
rintah terutama pemrakarsa proyek infrastruktur. Dampaknya adalah
kerugian yang dialami oleh masyarakat, terutama yang sudah tidak menggunakan atau memanfaatkan lahan akan tetapi belum menerima pembayaran ganti kerugian. Bisa jadi salah satu faktor ini dalam pandangan
Muhalis, BPN Kanwil Sulawesi Selatan terjadi akibat permasalahan ketika
penetapan alokasi, anggaran dalam pelaksanaan lebih besar dari pada
yang direncanakan.
Situasi ini diakui oleh Sdr. Aga, Dinas Perumahan, Pemukiman dan
Pertanahan Kabupaten Sumedang, dalam pembangunan kompleks pusat
pemerintah (IPP) terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di
Desa Karapyak dan Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang memang bermasalah dengan dalih bahwa keuangan
Pemda belum mencukupi untuk membayarkan ganti kerugian, termasuk
untuk pembayaran milik Bpk. Sawaludin yang sudah menjadi bagian dari
kompleks perkantoran. Pembayaran dilakukan bertahap, baru 1.600 M2
yang sudah dibayarkan setelah bertahun-tahun dan sisanya sekitar 360
M2 kemungkinan dianggarkan pada 2019 yang akan datang, sebab tahun
ini belum ada slot anggaran untuk pelunasan. Dalam pandangan Kanwil
BPN Jawa Barat situasi ini terjadi akibat Pemda Sumedang ingin memiliki
kompleks pemerintahan baru secepat dan seluas mungkin, tapi terkendala anggaran, akibatnya masyarakat yang terdampak yang dirugikan, satu
sisi tidak bisa menjual kepada pihak manapun, akan tetapi juga tidak bisa
dimanfaatkan untuk kepentingannya.
Situasi inilah yang menjadi dilema, Prof. Ida Nurlida, ahli hukum
agraria UNPAD menyoroti bahwa salah satu persoalan terjadi akibat kebijakan BPN itu sendiri yang melarang jual beli dan melakukan pemblokiran
lahan, padahal jika pemblokiran seharusnya karena adanya permohonan.
Tidak bisa hak seseorang dimainkan, andaikan masyarakat tidak berbuat
salah dan melakukan pelanggaran hukum, kenapa tidak bisa menjual
tanah ke orang lain atau hanya ke pemerintah saja yang berhak.
46