3. Sdr. Akbar Setiawan (Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang saya hormati, para Narasumber dan Bapak-Ibu semuanya, salam hormat
saya, salam sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan nama saya Akbar Setiawan,
pihak yang terdampak langsung atas pembangunan tol Cimanggis-Cibitung di
kelurahan Cijengkol.
Di sini bentuk permasalahan yang dihadapi saat ini, yaitu tim P2T BPN
Kabupaten Bekasi membuat komitmen, tidak menyurati dan tidak melakukan
appraisal. Padahal pada prinsipnya adalah, kita dimusyawarahkan di tahun 2016
langsung musyawarah besarnya dan bentuk ganti kerugian. Di tanggal 28 Juli
2016, sebelum musyawarah tersebut, pihak yang terdampak langsung tidak
pernah dilibatkan dalam sosialisasi publik, tahapan dan persiapan, konsultasi
sebelum melaksanakan pengadaan tanah di tahapan pelaksanannya, maka
masing-masing pihak warga Cijengkol menolak musyawarah. Karena secara
tidak langsung ada unsur paksaan yang kami alami dan kami sudah mengirim
surat kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk dilakukan rehab atau
appraisal ulang. Cuman, waktu itu pihak BPN dan BPK tidak ada dasar peraturan
hukum untuk melaksanakan hak tersebut. Itu yang kami alami di tahun 2016.
Maka dari kitu, sebagai warga ko masyarakat langsung diundang musyawarah.
Di sini adalah kondisi saat ini pak, ditahun 2018.
Hal| 63