Apa yang dinilai ? Ketentuan Dalam UU No.2 tahun 2012 ▫ Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:  a. tanah;  b. ruang atas tanah dan bawah tanah;  c. bangunan;  d. tanaman;  e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau  f. kerugian lain yang dapat dinilai. UU 2/2012 Pasal 33 Siapa yang melakukan penilaian ? Ketentuan Dalam UU No.2 tahun 2012 ▫ Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah (UU 2/2012 pasal 1 butir 11). Hal| 91

Выберите целевой абзац3