52 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM P O KO K B A H A S A N T U J UA N 1. 2. 3. Peserta mampu mengenali pelanggaran HAM dan membedakannya dengan kejahatan pidana dan pelanggaran HAM yang berat. Peserta mampu mengidentifikasi instrumen HAM nasional berupa peraturan-peraturan HAM yang berlaku secara nasional. Peserta mampu mengidentifikasi dan memahami mekanisme HAM nasional yang didalamnya mencakup peran dan fungsi institusi HAM nasional M E TO D E DA N TEKNIK 1. 2. 3. 4. 5. 6. Continuum Ceramah Narasumber Diskusi Pleno Besar (curah pendapat) Bedah Kasus Bermain peran (Role play) Diskusi Film WA K T U 480 Menit BAHAN BELAJAR 1. UUD 1945 Amandemen ke-1 sampai dengan ke-4. 2. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. 3. UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 4. UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan 5. Diskriminasi Ras dan Etnis. 6. UU Nomor 68 tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak -Hak Politik Kaum Perempuan. 7. UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 8. Kepres No 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Anak. 9. Kepres No 48 tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga. 10. UU Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Lainnya. M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Выберите целевой абзац3