50
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
jawab internasional dari negara-negara dengan tanggung jawab para pelaku individual (kelompok militer dan kaum sipil, para kepala negara dan pemimpin
kelompok gerilya, bos bisnis dan mafia, teroris dan pejuang kedaulatan).
Individu-individu yang dituduh telah melakukan kejahatan HAM bukan
hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh pengadilan
internasional, tetapi juga oleh pengadilan nasional (domestik), berdasarkan
fakta yang ada bahwa pelanggaran serius HAM seperti genosida, eksekusi
sewenang-wenang, penyiksaan dan perkosaan juga dipandang sebagai
kejahatan menurut hukum pidana nasional.
Di luar mekanisme PBB, masih terdapat mekanisme regional yang dibentuk
melalui hukum perjanjian regional, misalnya Konvensi Eropa tentang Hak
Asasi Manusia di Eropa (1953), Konvensi Negara- Negara Benua Amerika
tentang Hak Asasi Manusia di Amerika (1969), dan Piagam Hak-Hak Asasi
Manusia dan Rakyat di Afrika (1986). Dan Mekanisme HAM ASEAN yang
dikenal dengan Asean Inter-Governmental Commission on Human Rights (2008)
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5