56
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
Keterangan :
Negara dianggap melakukan pelanggaran HAM yang berat (gross violation of
human rights) jika : (1) negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak warganya yang digolongkan sebagai non-derogable rights; atau
(2) negara yang bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru melakukan
melalui aparat-aparatnya tindak-tindak kejahatan internasional (international
crimes) atau kejahatan serius (serious crimes) yaitu kejahatan genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang; dan atau negara tersebut
gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban dari para aparat negara
pelaku tindak kejahatan tersebut.
Peristiwanya sendiri, tetap merupakan sebuah tindak kejahatan (pidana) yang
harus dituntut pertanggung jawaban pidananya secara individu (individual
criminal responsibility) karena para pelaku tindak pidana internasional
merupakan “musuh bersama umat manusia” (hostis humanis generis),
dimana mengadili mereka merupakan kewajiban umat manusia secara
keseluruhan (obligatio erga omnes).
Di konsep awal, pelanggaran HAM dan tindak pidana biasa bisa secara sederhana dibedakan berdasarkan pelakunya: jika pelakunya adalah aparat negara
dalam konteks “exercise of authority” adalah pelanggaran HAM, jika
pelakunya adalah warga negara biasa (sipil) adalah tindak pidana biasa.
Namun sekarang, dengan beberapa perkembangan penting dalam wacana
hukum HAM internasional, maka pembedaan tidak dapat dilakukan
sesederhana di atas. Perkembangan penting tersebut antara lain: (1)
diidentifikasinya non-State ac-tors seperti MNC dan gerakan pemberontakan
bersenjata; dan (2) diidentifi-kasinya kelompok/individu tidak hanya sebagai
rights-barrier tapi juga sebagai duty-barrier.
1. Skema `Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM yang Berat ` beserta Keterangannya
adalah bagian dari materi yang disusun oleh Agung Yudhawiranata untuk `Pelatihan
Hukum HAM untuk Dosen Pengajar Hukum HAM di Fakultas Hukum Negeri dan
Swasta se-Indonesia` yang diselenggarakan oleh PusHAM UII dan Norwegian Center
for Human Rights di Yogyakarta, 23-27 Januari 2006.
2. Diunduh dari www. elsam.or.id pada Senin, 4 November 2013.
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5