keluhuran Pancasila harus dimaknai sebagai ideologi yang terbuka (inklusif),
berperikemanusiaan, dan berkeadilan sosial. Nilai-nilai dalam Pancasila perlu dimaknai
dalam paradigma toleransi, moderat, dan anti-diskriminasi.
4.
Sering kali terjadi pelanggaran, dan memiliki potensi keberulangan, atas kebebasan
berkumpul. Situasi ini terjadi karena pihak kepolisian menjadikan pemberitahuan di
muka sebagai bentuk perizinan kegiatan. Hal ini menjadikan pihak kepolisian masih
sering menolak menerbitkan tanda terima pemberitahuan kepada pengunjuk rasa dengan
alasan bahwa aksi tersebut melanggar ketertiban umum. Bahkan, pihak kepolisian juga
dapat membubarkan acara berkumpul, seperti acara diskusi, pemutaran film, dan
demonstrasi, dengan alasan tidak menyampaikan pemberitahuan, tidak memiliki izin
keramaian, atau bakal mengganggu ketertiban umum.
5.
Secara sederhana, organisasi, perkumpulan, asosiasi, atau serikat didefinisikan sebagai
kelompok terorganisasi yang independen dan nirlaba, yang anggotanya berkumpul
secara sukarela berdasarkan kepentingan, kegiatan, atau tujuan bersama. Entitas ini
seringkali mengacu pada kelompok orang yang bersama-sama bertindak kolektif guna
mengungkapkan, mempromosikan, mengejar atau mempertahankan kepentingan
bersama. 2 Suatu organisasi, perkumpulan, asosiasi, atau serikat tidak harus merupakan
badan hukum, tetapi mensyaratkan bentuk atau struktur kelembagaan.
6.
Menurut instrumen HAM internasional, pengertian asosiasi atau serikat adalah mengacu
antara lain pada organisasi masyarakat sipil, klub, koperasi, lembaga swadaya
masyarakat, perkumpulan keagamaan, partai politik, serikat buruh, yayasan atau bahkan
perkumpulan online yang memfasilitasi warga negara untuk aktif berpartisipasi dalam
membangun masyarakat demokratis3. Instrumen ini menyebutkan, tidak boleh ada aturan
yang memaksa suatu organisasi atau asosiasi, harus bebas untuk memilih anggota, dan
harus terbuka untuk setiap keanggotaan. Campur tangan negara akan membahayakan
independensi organisasi. 4
7.
Perlindungan hak atas kebebasan berkumpul secara damai diwujudkan antara lain
melalui bentuk atau mekanisme pemberitahuan di muka. Bentuk dan mekanisme ini
tidak menimbulkan wewenang otoritas negara untuk memberikan persetujuan sejalan
2 Dokumen A/50/401, Human rights defenders, Note by the UN SecretaryGeneral.
Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of
the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue
(A/HRC/17/27).
3
4
Report of the Special Rapporteur on the rights to freedom of
peaceful assembly and of association, Maina Kiai (A/HRC/20/27).
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
2