KATA PENGANTAR
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya,
mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan
pemaknaan atas standar dan norma HAM. Sejauh ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan
SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul
dan Berorganisasi (KKB).
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan
penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan
nasional. SNP ini memberikan manfaat dalam memberikan penilaian, oleh karena normanorma HAM juga terus berkembang secara dinamis, sehingga akan sesuai dengan konteks
dan peristiwa. Dengan adanya SNP ini, standar norma HAM diharapkan mampu dipahami
dan diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun
aktor-aktor terkait.
Sebagai lembaga yang memiliki karakter independen dan imparsial, Komnas HAM RI
memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia untuk merekomendasikan pengemban kewajiban agar melaksanakan apa yang
menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI. Di sinilah nilai penting terkait
urgensi dan kemanfaatan dari SNP sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang
independen dan imparsial, sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Selain itu bagi
pemegang hak adalah sebagai panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM
dan mekanisme dalam mengklaim hak asasinya. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang
berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya
menghormati HAM dan tidak berkontribusi atas peristiwa pelanggaran HAM.
Untuk selanjutnya, semoga dokumen SNP ini akan terus dimanfaatkan dan didiseminasikan
secara luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang kondusif serta meningkatnya
pemajuan, penegakan, dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Ketua
Ahmad Taufan Damanik
ii