(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekeija sama Kementerian/Lembaga untuk dengan mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi ini menjadi peraturan yang mengikat. Pasal 3 Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan penempatannya dalam Komisi Berita ini Negara dengan Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 loiD KETUA^K(5Misi N^ONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBl:TK4NpON^IA, AHMAD TAUFAN DAMANIK

Выберите целевой абзац3