STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 1 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS1 A. PENDAHULUAN 1. Tindakan dan kebijakan diskriminasi telah dialami oleh masyarakat Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda membagi masyarakat Indonesia ke dala m 4 (empat) kelompok, yakni: golongan Eropa; golongan Indo; golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera. Pembedaan masyarakat berpengaruh pada aspek keturunan, pekerjaan, dan pendidikan. Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa golongan Eropa berkedudukan lebih tinggi dari kulit berwarna khususnya golongan Bumiputera. a. Pada masa Orde Lama, perlakuan diskriminasi dapat dilihat dari PP No. 10 Tahun 1959 yang menetapkan semua usaha dagang kecil milik orang asing khususnya para pengusaha keturunan Tionghoa di tingkat desa tidak diizinkan. Pada masa pemerintahan Orde Baru, perlakuan disriminasi terhadap ras dan etnis tertentu semakin terbuka dan menguat khususnya di bidang pendidikan, ekonomi, kependudukan dan agama. Pelarangan terhadap warga keturunan Tionghoa untuk terlibat dalam urusan kepemerintahan, pemberian tanda khusus pada kartu identitas penduduk, aturan penggantian nama, pembatasan pada kegiatan keagamaan dan kebudayaan/tradisi nenek moyang, penggunaan SKBRI untuk pengurusan keimigrasian dan tindakan diskriminasi lainnya. b. Pemerintah Orde Baru memperkenalkan istilah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) untuk menjaga suasana harmoni sekaligus mendiskriminasi kelompok ras dan etnis tertentu dalam kegiatan mereka sehari-hari. Dengan alasan pemerataan penyebaran penduduk di kota-kota besar di Pulau Jawa, pemerintah Orde Baru melaksanakan Program Transmigrasi yang berdampak pada peminggiran kelompok masyarakat adat dari tempat tinggal mereka akibat peruntukan lahan untuk tujuan transmigrasi. c. Pasca Orde Baru, di awal era Reformasi, masyarakat dikejutkan dengan rentetan 1 Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SNP PDRE) disahkan melalui Keputusan Sidang Paripurna No.12/SP/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018 pada Putusan Nomor 14 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 4 Tahun 2020 Tanggal 28 September 2020 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 4

Выберите целевой абзац3