aktor nonnegara yang bertindak sebagai pihak dalam konflik bersenjata di mana hukum humaniter internasional berlaku, dan (2) aktor nonnegara yang tindakannya mensyaratkan/memerlukan kebijakan organisasional tertentu, misalnya penyiksaan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis pada populasi sipil mana pun sehingga penyiksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum pidana internasional.158 240. Kelompok bersenjata (armed group) seringkali melakukan berbagai tindak penyiksaan dalam situasi konflik. Kelompok bersenjata tersebut memikul tanggung jawab hak asasi karena biasanya mempunyai tujuan, struktur komando yang jelas dan menguasai atau mengendalikan suatu wilayah atau teritorial atau penduduk tertentu secara signifikan seperti layaknya negara. Kelompok ini menggunakan penyiksaan sebagai metode selain untuk mendapatkan informasi dari penduduk lokal juga menggunakan penyiksaan sebagai senjata politik untuk menjaga dan memaksakan kontrol pada anggota kelompoknya dan pendudukan di wilayah tersebut.159 241. Meskipun aktor nonnegara secara umum tidak terikat pada perjanjian HAM internasional (human rights treaty), mereka terikat dengan berbagai perjanjian internasional yang spesifik misalnya dalam hukum humaniter internasional aktor negara maupun aktor nonnegara secara absolut dilarang untuk melakukan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam konflik bersenjata.160 Pada kasus Kunarac di ICTY, pengadilan menerima bahwa penyiksaan dapat dilakukan oleh individu (privat) yang melanggar hukum humaniter internasional terlepas dari kapasitas resminya. Putusan ini menolak syarat-syarat terkait dengan status pelaku, dengan mempertimbangkan bahwa penyiksaan didefinisikan semata-mata dari sifat perbuatannya (solely by the nature of the act committed).161 242. Setiap orang, baik aktor negara atau aktor nonnegara juga dilarang untuk melakukan penyiksaan. Dalam hal tindak penyiksaan menjadi kejahatan dasar (underlying acts) dari kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusian, Redress, Not only the state: Torture by non-state actors towards enhance protection, accountability and effective remedies, Mei, 2006, hal 20; Pasal 7 dan Pasal 8 (2)a Statuta Roma 1998. Redress, op. cit., hlm 20. 159 Ibid., hlm. 22-23. 160 Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/HRC/34/54, para 45. 161 Rachel Lord, “The Liability Of Non-State Actors For Torture In Violation Of International Humanitarian Law: An Assessment Of The Jurisprudence Of The International Criminal Tribunal For The Former Yugoslavia,” Melbourne Journal of Law, Vol 4. 158 77

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление