diskriminasi terhadap perempuan,92 dan dalam keadaan tertentu dapat berupa penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang. 173. Unsur maksud dan tujuan penyiksaan selalu akan terpenuhi jika suatu tindakan tertuju pada gender tertentu atau dilakukan terhadap orang berdasarkan jenis kelamin, identitas gender, orientasi seksual, atau ketidakpatuhan terhadap norma sosial seputar gender dan seksualitas.93 Hal ini termasuk dalam kasus pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, atau praktik-praktik berbahaya lainnya.94 Negara memiliki tanggung jawab terhadap penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan oleh aktor negara ataupun aktor nonnegara dan memberikan perhatian khusus kepada penerapan prinsip ini sehubungan dengan kekerasan berbasis gender.95 a. Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya 174. Saat ini terdapat pengakuan internasional bahwa perkosaan merupakan bagian dari penyiksaan bila dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan persetujuan dari pejabat publik.96 Hal ini merupakan persoalan yang sangat serius mengingat akses dan kemudahan pelaku untuk dapat mengeksploitasi kerentanan dan melemahkan perlawanan korban. Selain itu, pemerkosaan meninggalkan bekas luka psikologis yang mendalam pada korban dan proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lebih dalam daripada bentuk kekerasan fisik dan mental lainnya.97 175. Bentuk kekerasan seksual lainnya secara umum juga dapat menjadi penyiksaan. Pada kenyataannya, aktor negara maupun nonnegara sama-sama Committee on the Elimination of Discrimination against Women General recommendation No. 35 on genderbased violence against women, updating general recommendation No. 19, CEDAW/C/GC/35, para. 21, https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CEDAW/Shared%20Documents/1_Global/CEDAW_C_GC_35_8267_E.p df. 93 Promotion And Protection of All Human Rights, Civil, Political, Economic, Social And Cultural Rights, Including The Right To Development Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred Nowak, A/HRC/7/3, 2008, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/101/61/PDF/G0810161.pdf?OpenElement. 94 General recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation No. 19, CEDAW/C/GC/35, 14 July 2017, para.16; https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CEDAW/Shared%20 Documents/1_Global/CEDAW_C_GC_35_8267_E.pdf, Lihat juga General recommendation No. 30 on women in conflict prevention, conflict and post-conflict situations, CEDAW/C/GC/30, 18 October 2013, para.34, https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/HRBodies/CEDAW/GComments/CEDAW.C.CG.30.pdf 95 UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/GC/2. 96 Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred Nowak, A/HRC/7/3, 2008. 97 European Court of Human Rights, Aydin v. Turkey (57/1996/676/866), 25 September 1997. 92 56

Выберите целевой абзац3