KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
KATA PENGANTAR
P
emerintah Republik Indonesia akan memindahkan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke
Kalimatan Timur, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara
yang dinamai dengan Nusantara. Sejumlah pertimbangan pemindahan tersebut telah
dilakukan melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah, serta yang menyusun
dasar hukum dari rencana pemindahan ibukota tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara.
Sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
RI dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dan e UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas
HAM memiliki mandat untuk melakukan penelitian dan pengkajian. Pemindahan Ibukota Negara
merupakan peristiwa yang sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia, karena bukan sematamata perpindahan fisik/infrastruktur saja. Transformasi sosial menjadi hal terpenting juga selain
pembangunan fisik, begitu juga dengan daya dukung lingkungan.
Atas hal tersebut beserta kewenangan dan mandat yang dimiliki oleh Komnas HAM maka
komnas HAM melakukan kajian terkait dengan Ibukota Negara Nusantara. Secara umum, kajian ini
berisi seluruh aspek hukum hak asasi manusia dalam pembentukan IKN diantaranya adalah hak
asasi dan wilayah ruang hidup bagi Masyarakat Adat, khususnya dalam perspektif Kota HAM atau
Human Rights City.
Kerangka Kerja Kota HAM (Human Rights City Framework) merupakan serangkaian prinsip,
norma dan standar dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di tingkat
daerah. Kerangka Kerja Kota HAM menekankan pada suatu tata kelola kota yang berbasis pada
adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan HAM menjadi nilai dan prinsip yang
mendasari pembangunan kota. Setiap perumusan kebijakan maupun implementasi kebijakan kota
haruslah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip HAM seperti non-diskriminasi, demokrasi partisipatoris,
akuntabilitas, keberlanjutan, inklusi sosial dan keragaman budaya, dan keberpihakan pada
kelompok rentan.
Berdasarkan pada tujuan dan mandat Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka Komnas HAM memandang penting untuk menyusun kajian
tentang IKN baru, yang berisi analisis peraturan perundang-undangan tentang IKN dan
merekomendasikan prinsip dan aspek-aspek penting dalam pembangunan IKN, termasuk kajian
atas UU dan regulasi tentang IKN, fakta-fakta yang ditemukan di lokasi IKN dalam perspektif HAM,
serta adanya potensi pelanggaran HAM akibat pembangunan IKN.
Semoga kajian untuk memberikan manfaat dan menjadi masukan bagi pemerintah dan
DPR dalam mewujudkan pembangunan IKN yang berperspektif HAM.
Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik
iv