KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA KATA PENGANTAR P emerintah Republik Indonesia akan memindahkan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimatan Timur, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang dinamai dengan Nusantara. Sejumlah pertimbangan pemindahan tersebut telah dilakukan melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah, serta yang menyusun dasar hukum dari rencana pemindahan ibukota tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara. Sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dan e UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan penelitian dan pengkajian. Pemindahan Ibukota Negara merupakan peristiwa yang sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia, karena bukan sematamata perpindahan fisik/infrastruktur saja. Transformasi sosial menjadi hal terpenting juga selain pembangunan fisik, begitu juga dengan daya dukung lingkungan. Atas hal tersebut beserta kewenangan dan mandat yang dimiliki oleh Komnas HAM maka komnas HAM melakukan kajian terkait dengan Ibukota Negara Nusantara. Secara umum, kajian ini berisi seluruh aspek hukum hak asasi manusia dalam pembentukan IKN diantaranya adalah hak asasi dan wilayah ruang hidup bagi Masyarakat Adat, khususnya dalam perspektif Kota HAM atau Human Rights City. Kerangka Kerja Kota HAM (Human Rights City Framework) merupakan serangkaian prinsip, norma dan standar dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di tingkat daerah. Kerangka Kerja Kota HAM menekankan pada suatu tata kelola kota yang berbasis pada adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan HAM menjadi nilai dan prinsip yang mendasari pembangunan kota. Setiap perumusan kebijakan maupun implementasi kebijakan kota haruslah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip HAM seperti non-diskriminasi, demokrasi partisipatoris, akuntabilitas, keberlanjutan, inklusi sosial dan keragaman budaya, dan keberpihakan pada kelompok rentan. Berdasarkan pada tujuan dan mandat Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka Komnas HAM memandang penting untuk menyusun kajian tentang IKN baru, yang berisi analisis peraturan perundang-undangan tentang IKN dan merekomendasikan prinsip dan aspek-aspek penting dalam pembangunan IKN, termasuk kajian atas UU dan regulasi tentang IKN, fakta-fakta yang ditemukan di lokasi IKN dalam perspektif HAM, serta adanya potensi pelanggaran HAM akibat pembangunan IKN. Semoga kajian untuk memberikan manfaat dan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam mewujudkan pembangunan IKN yang berperspektif HAM. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik iv

Выберите целевой абзац3