KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
IV. FAKTA DAN REALITA SOSIAL
DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
Komnas HAM secara mendalam telah melakukan analisis terhadap UU IKN dan
peraturan turunannya serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait yang
disandingkan dengan informasi empiris di lapangan. Analisis tersebut menemukan
kesimpulan bahwa terdapat berbagai potensi pelanggaran HAM sebagaimana diakui dan
dijamin dalam UUD Negara RI 1945, UU HAM dan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3 UU IKN menyatakan bahwa UU tersebut dibentuk dan dilaksanakan
berdasarkan pada sejumlah asas, diantaranya adalah asas “kemanusiaan” dan “keadilan”.
Penjelasan UU tentang asas “kemanusian” adalah:
“… setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.”
Sementara penjelasan asas “keadilan” adalah:
“…bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara, baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara. Asas keadilan merupakan landasan dari kesetaraan yang akan diwujudkan di Ibu Kota
Nusantara dengan strategi ekonomi yang berorientasi pada masa depan dan akses yang adil ke
pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang kerja.”
Adanya asas “kemanusiaan” dan “keadilan” dalam UU IKN seharusnya berkonsekuensi
pada pengaturan-pengaturan lainnya dalam UU IKN dan peraturan turunannya untuk
memastikan tujuan asas tersebut yakni “pelindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia” dan
jaminan atas kesetaraan dan non-diskriminasi. Namun demikian, analisis keseluruhan UU
IKN menunjukkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dari dampak peraturan
perundang-undangan tentang IKN adalah diantaranya sebagai berikut: (1) hak untuk
berpartisipasi; (2) hak untuk turut serta dalam pemerintahan (memilih dan dipilih); (3) hak
atas pelayanan dasar; (4) hak atas rasa aman; (5) hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat; (6) hak atas tanah dan ruang hidup; (7) hak atas pemulihan yang efektif; dan (8) hak
Masyarakat Adat, Lokal, dan Kelompok Termarginal dalam kepemilikan dan penguasaan
Tanah.
14