b.
c.
d.
e.
f.
g.
a. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan surat permintaan CMK
dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan Litmas dan sidang TPP yang menjadi
dasar bagi Kepala Lapas menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan
CMK.
Narapidana menerima surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti
mengunjungi keluarga.
Kepala Lapas dalam memberikan CMK wajib memberitahukan kepada Kepala Bapas
setempat untuk melakukan pengawasan.
Dalam hal ditempat kediaman narapidana tidak terdapat Bapas, pengawasan CMK
dilakukan oleh petugas Lapas.
CMK dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2x24 (dua kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana tiba ditempat kediaman.
CMK dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.
Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum
12. Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan:
a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan)
bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
e. Bagi Anak Negara, PB dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit
1(satu) tahun;
f. Melampirkan kelengkapan dokumen :
a) Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
b) Laporan perkembangan pembinaan yang dibuatoleh wali pemasyarakatan
atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh
asessor.
c) Laporan Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui
oleh Kepala Bapas;
d) Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB
terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e) Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lapas;
f) Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g) Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan
perbuatan melanggar hukum.
h) Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah
atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : (i) Narapidana dan Anak
Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana
dan Anak Pidana selama mengikuti program PB.
13. Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali/Asesor Narapidana dan Andikpas mengajukan nama-nama Narapidana
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 93