33. 34. 35. 36. 37. 38. Berkaitan dengan prosedur penggeledahan demi keselamatan dan keamanan, staf penjara harus menunjukkan kompetensi, profesionalisme dan kepekaan serta harus menjaga rasa hormat dan martabat ketika prosedur penggeledahan baik kepada anak-anak yang bersama ibunya di penjara baik kepada anak-anak yang mengunjungi ibu-ibu mereka di penjara. Prosedur dan operasionalisasi penjara (the regime of the prison) harus cukup fleksibel untuk menanggapi kebutuhan ibu hamil, menyusui ibu dan perempuan dengan anak-anak. Petugas yang bekerja dengan tahanan perempuan mendapat pelatihan tentang kebutuhan khusus tahanan perempuan. Otoritas penjara harus mengakui bahwa tahanan perempuan dari latar belakang agama dan budaya yang berbeda yang memiliki kebutuhan khusus dan mungkin menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dalam mengakses program dan layanan yang relevan dengan kebutuhan spesifik gender dan hak budaya mereka. Dengan demikian, otoritas penjara harus menyediakan program yang komprehensif dan layanan yang menangani kebutuhan-kebutuhan tersebut, melalui konsultasi dengan tahanan perempuan itu sendiri dan kelompok-kelompok terkait. Layanan pra-dan pasca-pembebasan harus ditinjau untuk memastikan bahwa mereka sesuai dan dapat diakses oleh perempuan adat dan kelompok minoritas melalui konsultasi dengan pihak yang relevan. Tahanan perempuan harus memiliki akses ke program kegiatan yang seimbang dan komprehensif yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik gender [Secara Lengkap, lihat Bahan Bacaan: Panduan Tempat-Tempat Penahanan, Bagian II dan Bagian Lampiran] C. Kondisi Anak di LPKA dan tempat penahanan lainnya Hak-Hak Anak saat Pemeriksaan 1. Anak pada saat memberikan keterangan, berhak mendapatkan pendampingan oleh Kuasa Hukum, Pekerja Sosial, ataupun oleh orang tua. 2. Pada saat tahap pemeriksaan, perlu memastikan: a. Anak diperiksa oleh Penyidik yang telah bersertifikasi sebagai penyidik Anak. b. Anak diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). c. Adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mendampingi anak dalam rangka melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas). d. Anak diperiksa dalam ruang yang ramah Anak. e. Memastikan tempat penahanan Anak tidak digabung dengan orang dewasa. f. Pada saat Anak ditahan atau dititipkan, harus ada pemenuhan hak-hak Anak, seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, layanan psikologi atau konseling. g. Anak mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh orang tua. Anak dalam Tahapan Persidangan 3. Pemantauan pada saat Anak memasuki tahapan persidangan di Pengadilan, antara lain: a. Memastikan Anak di damping oleh Bapas pada saat proses persidangan di Pengadilan. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 85

Выберите целевой абзац3