13.
14.
15.
16.
17.
18.
dokter berpandangan bahwa ada kondisi luar biasa atau dokter meminta seorang
anggota staf penjara untuk hadir dengan alasan keamanan atau tahanan
perempuan secara khusus meminta kehadiran seorang anggota staf.
Jika perlu bagi staf tempat penahanan non-medis untuk hadir selama pemeriksaan
medis, maka harus staf perempuan yang hadir dan pemeriksaan harus dilakukan
dengan prosedur yang melindungi privasi, martabat dan kerahasiaan.
Staf tempat penahanan harus memiliki kemampuan melihat tahanan perempuan
yang mengalami stress dan juga harus sensitif akan situasi yang dialami tahanan
perempuan serta memastikan tahana perempuan mendapatkan dukungan yang
tepat.
Tahanan perempuan harus menerima pendidikan dan informasi berkaitan
termasuk HIV, Infeksi Menular Seksual, penyakit yang ditularkan melalui darah
serta kondisi kesehatan terkait gender. Dalam mengembangkan respon terhadap
HIV/AIDS di tempat penahanan, program dan layanan harus responsif terhadap
kebutuan spesifik perempuan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak.
Dalam konteks ini otoritas tempat penahanan harus mendorong dan mendukung
inisiatif pencegahan HIV, perawatan dan perhatian seperti pendidikan berbasis
teman sebaya (peer based).
Lembaga penahanan harus mengembangkan dan menerapkan strategi, dalam
konsultasi dengan layanan perawatan kesehatan mental dan kesejahteraan
sosial, untuk pencegahan bunuh diri dan menyakiti diri sendiri di antara tahanan
perempuan dan memberikan layanan spesifik gender dan dukungan khusus
kepada mereka yang berisiko harus menjadi bagian dari kebijakan komprehensif
perawatan kesehatan mental pada penjara perempuan.
Lembaga penahanan mempunyai kebijakan dan peraturan yang jelas untuk
memberikan perlindungan maksimum bagi tahanan perempuan dari kekerasan,
diskriminasi, kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender.
Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak boleh dalam bentuk penghentian
komunikasi dengan keluarga khususnya anak.
Tahanan perempuan yang hamil dan yang membawa anak atau bayi
19.
20.
21.
22.
23.
Untuk tahanan perempuan yang memiliki anak berhak mengatur pengasuhan
anak serta meminta penundaan penahanan terkait pengurusan pengasuhan
demi kepentingan terbaik anak.
Terkait disiplin dan hukumandengan kurungan soliter (close confinement) atau
disiplin dengan cara dipisahkan dari tahanan lain tidak dapat diperberlakukan
kepada perempuan hamil, perempuan dengan bayi dan ibu menyusui di tempat
penahanan.
Instrumen pengekangan (instrument of restraint) tidak akan pernah digunakan
pada perempuan selama persalinan, selama kelahiran dan segera setelah
melahirkan. Petugas tempat penahanan harus memastikan bahwa perempuan
yang bersalin dan setelah melahirkan tidak di pasang borgol atau alat penahanan
lainnya.
Dalam hal seorang anak yang tinggal dengan tahanan perempuan WNA maka
anak harus dikeluarkan dari penjara. Pertimbangan untuk relokasi ke negara
asalnya harus diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak
dan berkonsultasi dengan ibu.
Keputusan untuk mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka di penjara
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 83